Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahKecamatan Pemalang

Pilkades Serentak 2026: Forkopimcam Pemalang Pastikan Tahapan Visi-Misi dan Undian Nomor Urut Berjalan Lancar

4
×

Pilkades Serentak 2026: Forkopimcam Pemalang Pastikan Tahapan Visi-Misi dan Undian Nomor Urut Berjalan Lancar

Share this article

PEMALANG , PUBLIKATODAYS.COM — Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pemalang bersama Camat Pemalang turun langsung melakukan monitoring terhadap tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Peninjauan ini difokuskan pada pengundian nomor urut dan penyampaian visi-misi calon kepala desa di 12 desa wilayah Kecamatan Pemalang.

​Camat Pemalang, Prasetyo Widiatmoko, S.IP., menyatakan bahwa kehadiran jajaran Forkopimcam yang meliputi Camat, Kapolsek, dan Danramil 01 Pemalang beserta jajaran—bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian proses demokrasi tingkat desa berjalan tertib, aman, dan kondusif.

​”Monitoring langsung ini kami lakukan bersama jajaran Forkopimcam untuk memastikan semua tahapan, mulai dari pengundian nomor urut hingga penyampaian visi-misi, berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ujar Prasetyo.

​Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para calon kepala desa beserta pendukungnya, untuk senantiasa mengutamakan persatuan dan semangat kekeluargaan selama pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.

​Berdasarkan jadwal resmi Pemerintah Kecamatan Pemalang, rangkaian kegiatan ini dilangsungkan selama dua hari, yakni pada Kamis (29/10/2026) dan Jumat (30/10/2026).
​Pada hari pertama, Kamis (29/10/2026), Forkopimcam memantau langsung kegiatan di enam desa, yaitu Desa Danasari, Lawangrejo, Bojongnangka, Wanamulya, Sewaka, dan Saradan.

​Sementara itu, pada hari kedua, Jumat (30/10/2026), peninjauan dilanjutkan ke enam desa lainnya, meliputi Desa Banjarmulya, Kramat, Mengori, Sungapan, Pegongsoran, dan Surajaya.

​Guna menjaga ketertiban, panitia menetapkan sejumlah ketentuan ketat. Setiap calon kepala desa wajib hadir 30 menit sebelum jadwal, dengan alokasi waktu penyampaian visi-misi maksimal 10 menit.

Selain itu, jumlah pendukung yang diizinkan masuk ke lokasi dibatasi maksimal 30 orang per calon dengan menggunakan kartu identitas (ID card) resmi dari panitia.

​Melalui sinergi yang kuat antara Forkopimcam, panitia, para calon, dan seluruh warga, pelaksanaan Pilkades di Kecamatan Pemalang diharapkan mampu melahirkan pemimpin desa yang amanah serta menjaga suasana damai di tengah masyarakat.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *