Karimun, vokalpublika.com – Penindakan Bareskrim Polri terhadap aktivitas perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di Batam menjadi perhatian di Kabupaten Karimun. Momentum tersebut turut mendorong DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun dan GM FKPPI Kabupaten Karimun menyoroti keberadaan gelper yang berada di lantai 3 Swalayan Oriental, kawasan Sungai Lakami, Karimun.
Kedua organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya praktik perjudian di balik aktivitas permainan elektronik tersebut.
Ketua DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun, Mecky Dewancha, mengatakan isu dan pemberitaan terkait judi gelper belakangan ini sangat memprihatinkan dan meresahkan masyarakat.
Menurut Mecky, praktik perjudian yang diduga berkedok gelper tidak seharusnya dibiarkan seolah-olah menjadi aktivitas yang legal di tengah masyarakat, terlebih apabila berlangsung di kawasan perbelanjaan.
“Isu dan pemberitaan terkait judi gelper akhir-akhir ini sangat memprihatinkan dan meresahkan masyarakat. Praktik judi berkedok gelper itu seolah-olah legal di tengah masyarakat di tempat perbelanjaan Sungai Lakami, Karimun,” ujar Mecky.
Ia menilai keberadaan praktik perjudian dapat memberikan dampak negatif terhadap masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi persoalan bagi sebagian warga.
“Judi gelper ini memberikan dampak negatif ke masyarakat yang kini tengah menghadapi kesulitan ekonomi,” katanya.
Mecky juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap persoalan gelper, terutama berkaitan dengan izin yang diberikan kepada pengusaha.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memberikan izin, tetapi juga harus memastikan kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai dengan peruntukannya dan aturan yang berlaku.
“Kami menilai pengawasan dari pemerintah tentang persoalan ini seakan lalai, salah satunya dalam memberikan izin kepada pengusaha gelper. Hal itu terbukti dari izin yang diberikan yang kerap menyalahi aturan yang ada,” tegas Mecky.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemahaman pihaknya, izin gelper diberikan sebagai tempat hiburan atau permainan elektronik. Namun, fakta di lapangan menurutnya perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan aparat.
“Yang kami ketahui izin gelper itu diberikan pemerintah untuk tempat hiburan anak-anak. Namun fakta di lapangan kita duga ada indikasi telah menjadi ajang praktik perjudian,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua GM FKPPI Kabupaten Karimun, Syahirul Alam, turut meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan tersebut.
GM FKPPI menilai keberadaan gelper yang diduga berpotensi menjadi tempat praktik perjudian perlu mendapat pengawasan serius. Apalagi, penindakan terhadap aktivitas serupa di Batam menunjukkan bahwa persoalan gelper yang mengarah pada perjudian bukan persoalan yang bisa dianggap sepele.
Syahirul meminta aparat melakukan pengecekan secara langsung untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut sesuai dengan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian, apakah gelper tersebut benar-benar hanya menjalankan aktivitas permainan elektronik sebagaimana peruntukannya atau terdapat kegiatan lain yang berpotensi melanggar hukum.
GERAK KEPRI dan GM FKPPI Kabupaten Karimun berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya praktik perjudian.
“Kami berharap ada penindakan dari aparat agar tidak merugikan masyarakat dengan praktik judi berkedok permainan elektronik tersebut,” harap Mecky.
Mecky menegaskan, pihaknya tidak hanya menyampaikan persoalan tersebut melalui pemberitaan. Setelah persoalan ini menjadi perhatian publik, DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun bersama GM FKPPI akan menindaklanjutinya melalui jalur resmi.
“Dengan naiknya berita ini, selanjutnya kami akan menyurati Polres Karimun, Polda Kepri dan Bareskrim Polri terkait maraknya judi berkedok gelper di Kabupaten Karimun,” terang Mecky.
Langkah tersebut, kata dia, dilakukan agar dugaan praktik perjudian berkedok gelper dapat diperiksa secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Dengan adanya penindakan Bareskrim di Batam, perhatian kini tertuju pada daerah lain di Kepulauan Riau. Apakah aktivitas gelper di Karimun juga akan mendapat pemeriksaan yang sama apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum?
Pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gelper di lantai 3 Swalayan Oriental belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Mediabatam.id masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi terkait.















