Batam,publikatodays.com— Krisis air yang terjadi di Kota Batam tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan berkurangnya curah hujan. Di tengah pertumbuhan kawasan perkotaan, industri, perumahan dan pembangunan infrastruktur yang semakin masif, persoalan air juga perlu dilihat dari sisi tata kelola lingkungan, pengendalian pemanfaatan ruang serta keberlanjutan kawasan tangkapan air.
Batam merupakan kota dengan perkembangan ekonomi dan pembangunan yang sangat pesat. Namun di sisi lain, kota ini memiliki keterbatasan sumber air baku sehingga keberadaan waduk, daerah tangkapan air, kawasan resapan dan ekosistem pendukungnya memiliki posisi yang sangat strategis.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Ketua Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau (Kepri), Wisnu Hidayatullah.
Menurut Wisnu, krisis air di Batam tidak boleh terus-menerus direduksi hanya menjadi persoalan cuaca atau musim kemarau. Pemerintah perlu melihat hubungan antara ketersediaan air dengan bagaimana ruang Kota Batam dikelola dan dikembangkan.
«“Krisis air di kawasan metropolitan yang kerap direduksi sekadar sebagai persoalan defisit curah hujan semata, sesungguhnya “menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola lingkungan dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta tekanan terhadap daerah tangkapan air akibat ekspansi perkotaan…”, serta masifnya degradasi daerah tangkapan air akibat ekspansi urban yang abai terhadap asas keberlanjutan,” ujar Wisnu Hidayatullah.»
Menurutnya, kondisi Batam harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali hubungan antara pembangunan kota dengan sistem ekologis yang menopang ketersediaan air.
Batam membutuhkan pembangunan. Perumahan, kawasan industri, pusat perdagangan, jalan, fasilitas umum dan berbagai infrastruktur terus berkembang seiring meningkatnya aktivitas ekonomi.
Namun, pertumbuhan tersebut harus berjalan dengan memperhitungkan daya dukung lingkungan.
Sebab, setiap perubahan fungsi lahan pada kawasan yang memiliki fungsi hidrologis berpotensi memengaruhi bagaimana air hujan ditangkap, diserap, disimpan dan kemudian menjadi sumber air baku.
Secara ekologis, air hujan seharusnya tidak seluruhnya menjadi limpasan permukaan yang langsung mengalir menuju drainase dan laut. Sebagian air perlu meresap ke dalam tanah dan tersimpan dalam sistem hidrologis kawasan.
Namun, ketika ruang terbuka berubah menjadi kawasan terbangun, kemampuan tanah menyerap air dapat berkurang. Permukaan beton, aspal, bangunan dan berbagai konstruksi lainnya membuat air lebih cepat menjadi limpasan permukaan.
Akibatnya, ketika hujan deras turun, kawasan perkotaan dapat menghadapi persoalan genangan atau banjir. Sebaliknya, ketika musim kering berlangsung cukup panjang, ketersediaan air baku menghadapi tekanan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan banjir dan krisis air tidak selalu berdiri sendiri. Keduanya dapat berkaitan dengan bagaimana sebuah kota mengelola ruang, daerah tangkapan air dan sistem hidrologinya.
Wisnu menilai pemerintah perlu melakukan audit ekologis terhadap kawasan yang memiliki fungsi penting bagi keberlanjutan sumber air Batam.
Audit tersebut tidak hanya melihat kondisi waduk sebagai tempat penyimpanan air, tetapi juga seluruh kawasan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan dan resapan air.
Pertanyaan yang harus dijawab, menurutnya, adalah ke mana air hujan mengalir, berapa luas kawasan tangkapan air yang masih berfungsi, apakah terjadi perubahan fungsi lahan di sekitar kawasan yang memiliki fungsi ekologis, bagaimana kondisi ruang terbuka hijau, dan apakah setiap pembangunan baru telah memperhitungkan dampaknya terhadap siklus air.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan data dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi.
Batam tidak mungkin menghentikan pembangunan. Sebagai kawasan strategis ekonomi, perkembangan industri dan investasi merupakan bagian penting dari pertumbuhan kota.
Namun, pembangunan tidak boleh hanya diukur berdasarkan nilai investasi, luas kawasan yang dikembangkan atau jumlah proyek yang masuk. Ada parameter lain yang harus dihitung, yakni daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Setiap pembangunan kawasan baru seharusnya memperhitungkan dampaknya terhadap daerah tangkapan air, sistem drainase, kawasan resapan, ruang terbuka hijau serta sumber air baku.
Jika pembangunan terus meluas sementara fungsi ekologis kawasan tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, maka tekanan terhadap sumber daya air akan semakin besar.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat meningkatkan biaya penyediaan air sekaligus meningkatkan risiko ekologis bagi masyarakat.
GHLHI Kepri juga mendorong keterbukaan informasi terkait tata ruang dan pemanfaatan lahan di Kota Batam.
Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai peruntukan ruang, perubahan fungsi lahan, izin pembangunan serta kajian lingkungan yang menjadi dasar suatu proyek.
Hal ini penting karena perlindungan lingkungan tidak dapat hanya bergantung pada dokumen administratif. Pengawasan terhadap implementasi di lapangan menjadi faktor yang sangat menentukan.
Jika terdapat pembangunan atau perubahan fungsi kawasan yang diduga mengurangi fungsi resapan maupun tangkapan air, maka pemerintah dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan secara transparan.
Menurut Wisnu, bantuan air kepada masyarakat ketika terjadi gangguan pasokan tetap diperlukan sebagai langkah penanganan keadaan darurat. Namun, distribusi air tidak dapat menjadi satu-satunya solusi.
Solusi permanen harus menyentuh sumber persoalan.
Pemerintah perlu memperkuat konservasi air, menjaga kawasan tangkapan, memulihkan kawasan resapan yang mengalami degradasi, memperbaiki sistem drainase serta meningkatkan kapasitas penyimpanan air baku.
Pada saat yang sama, setiap pembangunan baru harus ditempatkan dalam kerangka keberlanjutan.
Jangan sampai sebuah kota terus berkembang secara fisik tetapi kehilangan kemampuan ekologis untuk menyediakan kebutuhan dasar masyarakatnya.
GHLHI Kepri mendorong pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola air dan tata ruang Kota Batam.
Evaluasi tersebut perlu mencakup kondisi daerah tangkapan air, kawasan resapan, waduk, ruang terbuka hijau, sistem drainase, perubahan penggunaan lahan serta proyeksi kebutuhan air masyarakat dan dunia usaha.
Menurut Wisnu, evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat serta kelompok pemerhati lingkungan.
Sebab, masyarakat bukan hanya penerima dampak, tetapi juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana ruang dan sumber daya alam di wilayah tempat mereka tinggal dikelola.
Krisis air harus menjadi peringatan bahwa pembangunan kota memiliki batas ekologis.
Batam membutuhkan investasi dan pembangunan. Tetapi investasi dan pembangunan tersebut harus tetap berada dalam koridor daya dukung lingkungan.
Jika daerah tangkapan air terus tertekan, ruang resapan semakin menyusut dan kebutuhan air terus meningkat, maka persoalan air berpotensi menjadi semakin kompleks.
Karena itu, krisis air di Batam tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan tentang kapan hujan turun.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana Batam mengelola air ketika hujan datang, bagaimana air tersebut disimpan, bagaimana kawasan tangkapan dilindungi, dan bagaimana pembangunan kota memastikan sumber air tetap tersedia untuk generasi berikutnya.
Sebab, ketika air semakin sulit diperoleh di tengah pertumbuhan kota yang semakin pesat, persoalannya bukan lagi sekadar cuaca.
Krisis air dapat menjadi cermin dari bagaimana sebuah kota mengelola ruang, lingkungan dan masa depannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dimintai tanggapan mengenai kondisi daerah tangkapan air, perubahan fungsi lahan dan langkah pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber air baku Batam















