Batam,publikatodays.com— Aktivitas pertambangan pasir di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Batam, Kamis (17/9/2026).
Forum tersebut mempertemukan anggota BAP DPD RI, perwakilan masyarakat Desa Teluk Radang, serta perwakilan perusahaan. Pembahasan berlangsung cukup alot, terutama terkait aktivitas pertambangan, perizinan, sosialisasi AMDAL, keterlibatan masyarakat, dampak kegiatan, hingga jaminan reklamasi dan pascatambang.
Sejumlah anggota BAP DPD RI yang hadir di antaranya Pdt. Penrad Siagian, S.Th., M.Si., Teol., Dr. Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si., Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng., H. Achmad Azran, S.E., Denty Eka Widi Pratiwi, S.E., M.H., Rafiq Al-Amri, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, serta Ust. H. Zuhri M. Syazali, Lc., M.A.
Selain anggota BAP DPD RI, hadir pula perwakilan masyarakat Desa Teluk Radang serta perwakilan perusahaan, yakni PT Energi Pasir Indonesia dan PT Berkah Anak Pulau.
Perwakilan masyarakat Teluk Radang menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pertambangan yang menjadi persoalan. Salah satu perwakilan warga, Yudi, mengatakan masyarakat menginginkan transparansi, khususnya terkait sosialisasi AMDAL dan keterlibatan warga dalam proses tersebut.
Menurut Yudi, masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai proses sosialisasi, pelibatan masyarakat, potensi dampak lingkungan, serta mekanisme pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
“Yang kami persoalkan adalah transparansi dan keterlibatan masyarakat. Sosialisasi terkait perizinan selama ini kami nilai belum melibatkan masyarakat secara langsung,” ujar Yudi kepada awak media.
Ia juga menyebutkan lokasi aktivitas tambang berada relatif dekat dengan permukiman warga, sekitar 50 meter dari perumahan.
Dampak yang dirasakan masyarakat, kata Yudi, terutama berkaitan dengan kebisingan alat produksi yang dinilai mengganggu waktu istirahat warga, termasuk anak-anak.
Namun, ia menegaskan persoalan kekeringan air tidak terjadi di wilayah tersebut.
“Memang untuk persoalan kekeringan air tidak ada. Tetapi kebisingan dari alat produksi menjadi salah satu hal yang kami rasakan dan cukup mengganggu masyarakat,” katanya.
Yudi juga mempertanyakan keterwakilan masyarakat dalam setiap pembahasan terkait aktivitas pertambangan.
Menurutnya, warga yang berada di sekitar lokasi perlu mengetahui secara jelas bagaimana proses pelibatan masyarakat, termasuk dalam sosialisasi AMDAL dan pembahasan mengenai dampak kegiatan terhadap lingkungan maupun kehidupan warga.
Selain persoalan AMDAL dan perizinan, masyarakat juga meminta kejelasan mengenai jaminan reklamasi dan pascatambang.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan komitmen perusahaan terhadap pemulihan lahan setelah aktivitas pertambangan selesai. Masyarakat ingin mengetahui apakah perusahaan telah menyiapkan jaminan sebagaimana ketentuan yang berlaku serta bagaimana rencana pemulihan kawasan setelah kegiatan pertambangan berakhir.
Masyarakat juga meminta agar informasi mengenai jaminan tersebut dapat dijelaskan secara transparan, termasuk mengenai bentuk jaminan, nilai jaminan, penempatan jaminan, serta rencana reklamasi dan pascatambang.
Sementara itu, pihak perusahaan memberikan penjelasan dalam forum bahwa kegiatan pertambangan yang dijalankan telah dilengkapi dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan.
Pihak perusahaan menyebut telah memiliki sejumlah dokumen dan perizinan, termasuk AMDAL, PKPR serta perizinan lainnya.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai penjelasan perusahaan atas persoalan yang dipertanyakan masyarakat dalam RDPU.
Meski demikian, penjelasan mengenai kelengkapan perizinan belum mengakhiri keberatan masyarakat. Perwakilan warga tetap meminta agar aspek transparansi, pelibatan masyarakat, dampak aktivitas, kondisi faktual di lapangan, serta kepastian reklamasi dan pascatambang turut menjadi perhatian.
Anggota DPD RI, H. Achmad Azran, mengatakan penyelesaian persoalan Teluk Radang membutuhkan keterbukaan antara masyarakat dan perusahaan.
Menurut Azran, masyarakat perlu diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatirannya. Di sisi lain, perusahaan juga diharapkan membuka komunikasi dengan masyarakat guna mencari solusi bersama.
“Intinya yang menjadi harapan masyarakat itu bisa terpenuhi oleh perusahaan. Dan perusahaan juga harus membuka pintu untuk mendengar apa yang menjadi harapan masyarakat,” kata Azran.
Dalam pembahasan tersebut, BAP DPD RI juga mendorong adanya evaluasi terhadap jarak antara aktivitas pertambangan dan permukiman warga.
Evaluasi dinilai penting untuk melihat kondisi faktual di lapangan serta memastikan berbagai aspek yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, lingkungan dan keberadaan masyarakat sekitar dapat diperhatikan secara menyeluruh.
RDPU tersebut menjadi ruang bagi masyarakat Teluk Radang untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka. Pada saat yang sama, pihak perusahaan mendapat kesempatan memberikan penjelasan mengenai kegiatan serta dokumen dan perizinan yang dimiliki.
Perbedaan pandangan yang muncul dalam forum menjadi bagian dari proses pendalaman terhadap pengaduan masyarakat.
Persoalan tersebut selanjutnya masih membutuhkan tindak lanjut dan koordinasi antara masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan terhadap perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan.
Dengan demikian, pembahasan aktivitas pertambangan pasir di Teluk Radang tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen perizinan, tetapi juga menyangkut transparansi sosialisasi AMDAL, keterlibatan masyarakat, kondisi lingkungan, jarak aktivitas dengan permukiman, serta kepastian reklamasi dan pascatambang.
Masyarakat berharap seluruh aspek tersebut dapat dijelaskan secara terbuka dan menjadi bagian dari evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di Teluk Radang.
PublikaTodays akan terus mengikuti perkembangan dan tindak lanjut persoalan pertambangan pasir di Teluk Radang, Kabupaten Karimun.














