Batam, publikatodays.com— Proses penagihan kendaraan yang diduga melibatkan petugas dari perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Kali ini, nama PT Orico Balimor Finance disebut dalam persoalan serah terima kendaraan yang berlangsung di kawasan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja.
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya dokumen Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) bertanggal 28 Agustus 2026 atas nama Rizal Presly Sinaga.
Dalam dokumen tersebut terdapat tulisan tangan yang cukup mencolok pada bagian bawah, yakni:
“Debitur tidak mau tanda tangan BASTK.”
Dokumen itu disebut dibuat atau didokumentasikan di Jalan Teuku Umar, Kompleks Pelita 26, Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sekitar pukul 16.43 WIB.
Namun, persoalan tidak berhenti pada penolakan tanda tangan tersebut.
Informasi lain yang beredar berupa percakapan dalam grup memperlihatkan adanya instruksi kepada petugas lapangan untuk tetap melakukan perekaman.
“Tetap direkam/video ya, buat pegangan,” demikian bunyi pesan yang beredar.
Petugas lapangan kemudian menjawab:
“Siap, sudah di video pak.”
Rangkaian dokumen dan percakapan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai prosedur yang dijalankan di lapangan.
Jika memang debitur telah menyatakan tidak bersedia menandatangani BASTK, apa tujuan perekaman tetap dilakukan? Apakah rekaman tersebut sekadar dokumentasi internal, atau digunakan sebagai bukti pelaksanaan proses serah terima kendaraan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan kronologi dan prosedur yang sebenarnya terjadi.
BUKAN SEKADAR SOAL TANDA TANGAN
Tulisan “Debitur tidak mau tanda tangan BASTK” tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi pemaksaan ataupun pelanggaran.
Untuk memastikan persoalan secara utuh, perlu diketahui apa yang sebenarnya terjadi sebelum, selama, dan setelah dokumen tersebut dibuat.
Apakah debitur hanya menolak membubuhkan tanda tangan?
Apakah kendaraan kemudian diserahkan secara sukarela?
Apakah terjadi tekanan verbal maupun tindakan lain di lapangan?
Siapa petugas yang hadir dan siapa yang memberikan instruksi?
Untuk kepentingan apa rekaman video dibuat dan kepada siapa rekaman tersebut diserahkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena proses penagihan kendaraan menyangkut tidak hanya kewajiban debitur berdasarkan perjanjian pembiayaan, tetapi juga tata cara pelaksanaan penagihan dan perlindungan terhadap konsumen.
BALIMOR FINANCE DIMINTA BERIKAN PENJELASAN
Apabila petugas yang terlibat merupakan karyawan PT Orico Balimor Finance maupun pihak ketiga yang bekerja atas nama perusahaan, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana prosedur penarikan atau serah terima kendaraan tersebut dijalankan.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain identitas dan status petugas di lapangan, dasar dilakukannya proses serah terima kendaraan, pihak yang memberikan instruksi perekaman, serta tujuan penggunaan rekaman tersebut.
Termasuk pula apakah manajemen perusahaan mengetahui proses tersebut dan apakah seluruh tahapan telah mengikuti prosedur internal maupun ketentuan yang berlaku bagi perusahaan pembiayaan.
Di sisi lain, kewajiban debitur berdasarkan perjanjian pembiayaan juga tetap menjadi bagian yang harus diperhatikan.
Karena itu, persoalan ini sebaiknya tidak dibangun hanya berdasarkan satu sisi cerita. Kronologi lengkap, dokumen, rekaman, keterangan petugas, serta keterangan debitur perlu diperiksa secara berimbang.
PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari manajemen PT Orico Balimor Finance mengenai peristiwa tersebut, termasuk mengenai identitas petugas, alasan perekaman, status pihak yang melakukan penagihan, serta prosedur yang digunakan dalam proses serah terima kendaraan.
Pihak perusahaan tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk perkara berdasarkan dokumen serta kronologi yang mereka miliki.
Begitu pula debitur berhak menyampaikan penjelasan mengenai apa yang dialaminya dalam proses tersebut.
Sebab, persoalan utama bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya tanda tangan pada BASTK.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana proses tersebut berlangsung, apa dasar tindakannya, dan untuk kepentingan apa dokumentasi video tetap dilakukan setelah debitur menyatakan tidak bersedia menandatangani dokumen.
Publik kini menunggu penjelasan resmi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Debitur sudah menulis “tidak mau tanda tangan” — lalu apa dasar dan tujuan proses rekaman tetap diarahkan?














