Kebumen , Publikatodays.com – Perselisihan terkait transaksi bisnis sembako antara Kepala Desa Bojongsari, Edi Iswadi, dan anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, akhirnya menemukan jalan penyelesaian. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui mediasi yang berlangsung di Kabupaten Kebumen, Senin (21/9/2026) malam.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan lisan. Heru Kundhimiarso menyatakan iktikad baik untuk menyelesaikan kerugian yang menjadi persoalan dalam transaksi tersebut sesuai dengan nilai yang telah disepakati bersama.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan itu, Edi Iswadi menyatakan siap mencabut laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polda Jawa Tengah setelah seluruh kewajiban yang telah disepakati dipenuhi.
Kuasa hukum Heru Kundhimiarso, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., membenarkan bahwa mediasi telah menghasilkan titik temu antara kedua pihak.
Menurutnya, persoalan tersebut pada akhirnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan secara kekeluargaan.
“Permasalahan kesalahpahaman klien kami dengan Pak Edi, alhamdulillah malam ini sudah ada penyelesaian kesepakatan secara lisan. Mengenai proses pelaporan di Polda Jawa Tengah, tentunya akan diikuti bersama-sama dengan pencabutan aduan oleh pihak Pak Edi,” ujar Imam.
Heru Kundhimiarso mengatakan dirinya bersama Edi Iswadi telah membicarakan penyelesaian persoalan tersebut secara baik-baik. Ia menegaskan kesediaannya bertanggung jawab atas kerugian yang telah disepakati.
“Kami sudah berembug untuk menyelesaikan secara kekeluargaan secepatnya. Terkait kerugian Pak Edi, tentu saya bertanggung jawab sesuai angka yang telah disepakati,” kata Kundhi.
Sementara itu, Edi Iswadi menyampaikan bahwa langkah hukum yang sebelumnya ditempuh merupakan upaya untuk memperjuangkan haknya terkait transaksi tersebut.
Namun, dengan adanya iktikad baik dari Heru Kundhimiarso untuk menyelesaikan persoalan, Edi memilih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Pada prinsipnya saya cuma menuntut hak saya. InsyaAllah diselesaikan secara cepat, dan begitu selesai, kami siap mencabut aduan tersebut,” tegas Edi.
Kuasa hukum Edi Iswadi, Ghofar, S.H., juga menyambut baik adanya kesepakatan tersebut. Ia menyatakan pihaknya memberikan kepercayaan kepada Heru Kundhimiarso untuk memenuhi kewajiban sesuai hasil pembicaraan bersama.
“Kami percaya kepada mereka, dan kami juga akan memenuhi kewajiban kami setelah apa yang menjadi hak klien kami ditunaikan,” pungkas Ghofar.
Sebelumnya, persoalan tersebut bermula dari laporan Edi Iswadi ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan penipuan menggunakan cek kosong senilai Rp577,5 juta dalam transaksi bisnis sembako.
Sementara itu, Heru Kundhimiarso sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya berada dalam posisi sebagai penjamin transaksi. Ia juga mengaku turut mengalami kerugian setelah pihak pemesan beras tidak menyelesaikan pembayaran.
Dengan tercapainya kesepakatan dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan yang terjadi dan mengakhiri sengketa bisnis sembako tersebut secara damai.














