Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Kabel Fiber Optik Mulai Digelar di Perairan Tanjung Bemban Batam, PT TIS Klaim Perizinan Lengkap dan Nelayan Telah Dikompensasi, Transparansi Dokumen Jadi Sorotan

41
×

Kabel Fiber Optik Mulai Digelar di Perairan Tanjung Bemban Batam, PT TIS Klaim Perizinan Lengkap dan Nelayan Telah Dikompensasi, Transparansi Dokumen Jadi Sorotan

Share this article

Batam, publikatodays.com– Aktivitas mobilisasi untuk pekerjaan penanaman kabel fiber optik bawah laut di kawasan Tanjung Bemban, Batam, menjadi perhatian setelah sejumlah aktivitas pekerjaan terlihat di kawasan pesisir tersebut.
‎
‎Dari hasil konfirmasi di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan proyek milik PT Trans Indonesia Supercorridor (TIS) dengan pelaksanaan lapangan oleh PT Delta Anugerah Bahari.
‎
‎Budi, pihak pelaksana di lapangan, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan penanaman kabel bawah laut untuk jaringan telekomunikasi.
‎
‎“Penanaman kabel bawah laut. Dari Tanjung Pakis ke Tanjung Bemban,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
‎
‎Menurutnya, kabel yang dipasang merupakan kabel fiber optik yang diperuntukkan bagi jaringan internet.
‎
‎Namun, Budi menjelaskan bahwa aktivitas yang terlihat di lokasi saat konfirmasi tersebut bukan keseluruhan pekerjaan penanaman kabel. Menurutnya, pihak pelaksana saat itu masih dalam tahap mobilisasi.
‎
‎“Kami hanya melakukan pekerjaan pantai sepanjang 3.000 meter dari Tanjung Bemban ke tengah laut sesuai dengan RPL. Pemasangannya ada di Tanjung Bemban. Ini dalam masa mobilisasi grounding-nya saja,” jelasnya.
‎
‎Ia juga menegaskan bahwa lokasi pekerjaan utama berada di Tanjung Bemban, sementara aktivitas di lokasi saat dikonfirmasi disebut hanya berkaitan dengan mobilisasi.
‎
‎Terkait legalitas kegiatan pemanfaatan ruang laut, Budi menyebut pihaknya telah memiliki sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
‎
‎“PKKPRL pasti punya. Kalau enggak punya, kami enggak mungkin gelar laut, gelar kabel. PKKPRL, izin prinsip, semuanya ada,” katanya.
‎
‎Untuk mendapatkan penjelasan lebih jauh mengenai proyek tersebut, pihak media kemudian mengonfirmasi Roni yang mengaku sebagai perwakilan PT Trans Indonesia Supercorridor.
‎
‎Roni membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan milik PT TIS yang berkantor di Jakarta Utara.
‎
‎Menurut Roni, proses persiapan proyek telah dilakukan sejak 2024 dan tidak serta-merta dimulai tanpa melalui tahapan survei dan koordinasi dengan sejumlah instansi.
‎
‎“Jadi kita ada izinnya dari 2024. Kita mau memulai itu enggak semudah langsung membalikkan tangan,” ujar Roni.
‎
‎Ia menyebut pihaknya telah melalui proses survei dan perizinan, termasuk yang disebutnya sebagai proses R1 dan R2.
‎
‎“Ini dimulai prosesnya dua tahun. 2024. Kita sudah ada namanya perizinan R1, R2. Itu survei dan sebagainya semuanya sudah dilakukan. Jadi intinya, ini adalah hasil eksekusi dari perizinan yang telah kami lakukan,” katanya.
‎
‎Roni juga menyatakan bahwa sebelum pekerjaan dilakukan, pihaknya telah melakukan survei terhadap jalur kabel, kondisi dasar laut, serta aspek lain yang berkaitan dengan aktivitas di laut.
‎
‎Ia menyebut koordinasi dilakukan dengan berbagai unsur, termasuk Pushidrosal TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perhubungan.
‎
‎“Kita sudah koordinasi dengan namanya Timnas. Timnas itu terdiri dari Pushidrosal TNI AL, Kementerian Kelautan, Perhubungan, ya, semua yang terkait,” ujarnya.
‎
‎Menurut Roni, proses tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum pekerjaan kabel dilaksanakan.
‎
‎Keberadaan aktivitas nelayan di sekitar kawasan pekerjaan juga menjadi salah satu hal yang dikonfirmasi.
‎
‎Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya kompensasi kepada nelayan atau masyarakat terdampak aktivitas proyek, Roni menyatakan bahwa kompensasi telah dilakukan.
‎
‎“Sudah. Sudah ada, Pak,” katanya.
‎
‎Ia juga menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi dengan organisasi maupun perwakilan nelayan, termasuk Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
‎
‎“HNSI semuanya sudah. Nelayan semuanya sudah, dengan Pak Raja dan sebagainya, Pak Pardi dan sebagainya,” ujarnya.
‎
‎Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang masih dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak nelayan yang disebutkan, terutama mengenai bentuk, mekanisme, penerima dan pelaksanaan kompensasi tersebut.
‎
‎Mengenai durasi pekerjaan, Roni mengatakan pelaksanaan penanaman kabel diperkirakan berlangsung sekitar dua minggu hingga satu bulan.
‎
‎“Kalau cepat ya setengah bulan, paling lama satu bulan,” ujarnya.
‎
‎Namun, pelaksanaan pekerjaan disebut sangat bergantung terhadap kondisi cuaca dan pasang surut air laut.
‎
‎“Jadi kita tergantung cuaca. Kalau cuacanya bersahabat seperti ini, kita memang cari yang pasang surut, jadi semuanya bisa setengah bulan atau satu bulan,” jelasnya.
‎
‎Dalam konfirmasi tersebut, pihak media juga menanyakan apakah dokumen resmi terkait izin rute, jalur pemasangan kabel serta kajian lingkungan dapat diakses untuk kepentingan verifikasi dan pemberitaan.
‎
‎Roni menyatakan dokumen resmi terkait proyek tersebut tersedia. Namun, menurutnya, akses terhadap dokumen tertentu memerlukan permintaan melalui pihak yang berwenang karena dokumen tersebut berkaitan dengan penerbitan kementerian maupun lembaga terkait.
‎
‎“Ada resmi. Kalau akses nantinya harus ada permintaan khusus,” katanya.
‎
‎Ia menambahkan bahwa dokumen tertentu disebut tidak dipublikasikan secara umum.
‎
‎“Karena itu memang juga diterbitkan oleh kementerian kelembagaan yang terkait dan khusus memang diterbitkan oleh kita, dan tidak dipublikasikan,” ujarnya.
‎
‎Ketika ditanyakan kembali apakah seluruh pekerjaan pemasangan kabel telah mengikuti titik koordinat dan jalur yang memperoleh persetujuan pemerintah, Roni memberikan jawaban tegas.
‎
‎“Sesuai. Dari TNI AL, KKP, semuanya sudah,” katanya.
‎
‎Dengan demikian, berdasarkan keterangan pihak pelaksana dan pemilik proyek yang diperoleh di lapangan, kegiatan penanaman kabel fiber optik bawah laut tersebut disebut telah melalui proses perizinan, survei jalur, koordinasi lintas instansi serta komunikasi dengan nelayan.
‎
‎Meski demikian, sejumlah dokumen yang disebutkan dalam konfirmasi tersebut tetap menjadi bagian penting untuk diverifikasi secara independen, khususnya terkait PKKPRL, persetujuan rute dan titik koordinat, dokumen lingkungan, RPL, serta bukti pelaksanaan kompensasi kepada nelayan.
‎
‎Verifikasi dokumen tersebut diperlukan agar informasi mengenai kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak hanya bersandar pada keterangan pihak pelaksana, tetapi juga dapat diuji berdasarkan dokumen resmi dari instansi penerbit dan pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *