Batam,publikatodays.com— Persoalan tata kelola perparkiran di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Ketua DPC GRIB JAYA Kota Batam, Jumata, menyampaikan pernyataan sikap yang meminta Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan retribusi parkir.
Pernyataan tersebut disampaikan Jumata pada 29 September 2026. Ia menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari pelaksanaan program parkir berlangganan, pengelolaan parkir mandiri, transparansi penerimaan retribusi, hingga pengawasan terhadap juru parkir di lapangan.
Jumata menilai masyarakat yang telah mengikuti program parkir berlangganan semestinya mendapatkan kepastian pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mempertanyakan masih adanya keluhan masyarakat mengenai penarikan biaya parkir di lapangan meskipun kendaraan telah memiliki fasilitas parkir berlangganan.
Dalam laman resminya, Dishub Kota Batam menjelaskan bahwa program parkir berlangganan memberikan fasilitas bebas biaya parkir harian selama satu tahun bagi kendaraan yang terdaftar. Untuk 2026, tarif yang tercantum adalah Rp250 ribu untuk roda dua, Rp600 ribu untuk roda empat, dan Rp750 ribu untuk kendaraan roda enam. Dishub juga menyebut juru parkir resmi wajib memberikan karcis dan menggunakan identitas resmi.
Soroti Potensi Penerimaan Parkir
Selain persoalan pelayanan kepada masyarakat, GRIB JAYA juga mempertanyakan besarnya potensi penerimaan sektor parkir dibandingkan dengan realisasi yang masuk ke kas daerah.
Jumata meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap penerimaan retribusi parkir, termasuk mekanisme pemungutan, pencatatan, penyetoran, hingga pengawasan di setiap titik parkir.
Menurutnya, apabila terdapat selisih antara potensi penerimaan dan realisasi, pemerintah harus mampu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Sorotan terhadap potensi parkir bukan hal baru. Pada 2022, Dishub Batam pernah menetapkan target penerimaan retribusi parkir hingga Rp40 miliar seiring bertambahnya titik parkir. Saat itu tercatat 585 titik parkir, terdiri atas 426 titik parkir jalan umum dan 159 titik parkir mandiri.
Sementara itu, data yang diberitakan pada 2026 menunjukkan target dan realisasi penerimaan sektor parkir mengalami perubahan. Salah satu laporan menyebut target 2026 yang semula sekitar Rp37,5 miliar kemudian dipangkas menjadi Rp24 miliar, sedangkan realisasi empat bulan pertama berada di kisaran Rp4,1 miliar.
Persoalan Parkir Mandiri Ikut Disorot
Jumata juga meminta kejelasan mengenai legalitas dan mekanisme pengelolaan parkir mandiri.
Ia menyoroti adanya temuan pemeriksaan terkait mekanisme parkir mandiri yang menurut laporan pemeriksaan BPK belum memiliki dasar pengaturan yang jelas dalam Peraturan Wali Kota. Persoalan tersebut mencakup antara lain mekanisme penetapan tarif dan pembaruan data satuan ruang parkir.
Pemberitaan mengenai temuan tersebut menyebut BPK menemukan bahwa pemungutan retribusi parkir mandiri sebelumnya belum diatur secara spesifik dalam Perwako Batam, sementara penetapan besaran retribusi dilakukan berdasarkan perhitungan dan kesepakatan tertentu.
Hal itu menjadi dasar bagi GRIB JAYA untuk meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme penunjukan atau kerja sama, besaran setoran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir mandiri.
Minta Penelusuran Aliran Dana
Dalam pernyataannya, Jumata meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pengelolaan sektor parkir.
Ia secara khusus meminta penelusuran terhadap aliran dana pengelolaan parkir sejak 2021 hingga sekarang, termasuk pihak yang mengelola titik parkir mandiri dan besaran setoran yang masuk ke kas daerah.
Namun, tudingan mengenai adanya keuntungan pribadi, kebocoran atau tindakan pidana, menurutnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
GRIB JAYA juga meminta agar setiap kebijakan parkir yang diterapkan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dishub Diminta Buka Data dan Perbaiki Pengawasan
Jumata menilai transparansi menjadi hal penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Karena itu, ia meminta Dishub Batam membuka informasi mengenai jumlah titik parkir, potensi penerimaan, realisasi setoran, pengelola parkir mandiri, serta mekanisme pengawasan terhadap juru parkir.
Di sisi lain, Dishub Batam saat ini menyatakan telah melakukan sejumlah langkah digitalisasi. Dalam informasi resminya, Dishub menyebut pembayaran parkir melalui QRIS telah tersedia di 100 titik sejak 1 Januari 2026.
Sebelumnya, digitalisasi parkir juga disebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah dan menekan potensi kebocoran.
Karena itu, Jumata meminta agar digitalisasi tersebut tidak berhenti pada sistem pembayaran, tetapi juga diikuti dengan keterbukaan data dan pengawasan yang dapat memastikan seluruh penerimaan tercatat dan disetorkan sesuai ketentuan.
Minta Pemerintah Beri Penjelasan
GRIB JAYA Kota Batam pada akhirnya meminta Kepala Dishub Batam dan pihak terkait memberikan penjelasan terbuka atas berbagai persoalan yang disoroti tersebut.
Jumata menegaskan bahwa kritik yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk perhatian terhadap pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari masyarakat.
Ia juga menyerukan kepada masyarakat agar melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan melalui saluran pengaduan resmi, sehingga setiap laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.
Pernyataan GRIB JAYA tersebut kini menambah daftar sorotan terhadap tata kelola perparkiran di Kota Batam. Dengan adanya berbagai persoalan yang dipertanyakan, publik menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kota Batam dan Dishub Batam mengenai legalitas, mekanisme pengelolaan, penerimaan, serta sistem pengawasan parkir di wilayah tersebut.














