Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Rakernas IKADIN 2026 di Semarang Bahas Penguatan Etik Advokat di Tengah Sistem Multi Bar

33
×

Rakernas IKADIN 2026 di Semarang Bahas Penguatan Etik Advokat di Tengah Sistem Multi Bar

Share this article

SEMARANG , PUBLIKATODAYS.COM — Penguatan integritas dan pengawasan etik menjadi salah satu isu utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) 2026 yang berlangsung di Hotel PO Semarang, Jumat (2/10/2026).

Forum nasional tersebut menyoroti pentingnya membangun sistem organisasi advokat yang mampu menjamin keseragaman standar profesional dan pertanggungjawaban etik, di tengah dinamika perdebatan mengenai konsep single bar dan multi bar.

Pembenahan organisasi advokat dinilai tidak cukup hanya berfokus pada persoalan bentuk kelembagaan. Lebih dari itu, perubahan harus mampu menjawab tantangan penegakan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.

Ketua Umum IKADIN, Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., dalam sambutannya secara daring menekankan bahwa pembaruan organisasi advokat perlu dilihat sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum dan peradilan di Indonesia.

Ia mengangkat kembali pemikiran tokoh hukum Roscoe Pound yang sejak lebih dari satu abad lalu telah mengkritisi berbagai persoalan dalam lembaga peradilan dan organisasi profesi hukum.

Menurut Maqdir, sejumlah kritik tersebut masih relevan dengan kondisi saat ini, terutama terkait proses peradilan yang panjang serta kecenderungan hukum dipahami sebatas prosedur administratif.

“Banyak waktu terbuang sia-sia, hilangnya ide-ide umum dan filosofi umum,” ungkap Maqdir saat membuka Rakernas IKADIN.

Ia juga menyoroti adanya kesenjangan antara ketentuan hukum dengan harapan masyarakat. Apabila penerapan hukum hanya berjalan secara mekanis tanpa mempertimbangkan tujuan sosial dan nilai keadilan, maka hukum berpotensi kehilangan esensi utamanya.

Dalam konteks tersebut, advokat memiliki posisi strategis sebagai bagian dari sistem peradilan. Perannya tidak hanya mendampingi klien dalam persidangan, tetapi juga memperjuangkan hak warga negara, memberikan bantuan hukum, serta mengawal proses hukum agar tetap menjunjung keadilan dan hak asasi manusia.

Oleh sebab itu, reformasi organisasi advokat harus diarahkan pada pembentukan sistem profesi yang menjamin integritas, kompetensi, dan kepatuhan terhadap kode etik.

IKADIN Dorong Multi Bar dengan Pengawasan Etik Terpadu

Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah, Dr. Aan Tawali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi yang disebutnya sebagai Putusan Nomor 126 Tahun 2026 telah memberikan arah baru dalam pembahasan sistem organisasi advokat.

Menurutnya, perdebatan mengenai sistem single bar maupun multi bar perlu diarahkan pada upaya membangun sistem organisasi yang beragam, tetapi tetap berada dalam satu kerangka pengawasan etik nasional.

“Organisasinya multibar, tetapi dewan standar pengawasan etiknya adalah satu,” tegas Aan.

Konsep tersebut memberikan ruang bagi berbagai organisasi advokat untuk tetap eksis, sekaligus mendorong adanya kesamaan standar profesional dan mekanisme penegakan etik.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kemungkinan seorang advokat berpindah organisasi ketika menghadapi permasalahan etik. Dengan adanya sistem pengawasan terpadu, perpindahan keanggotaan diharapkan tidak menghilangkan kewajiban advokat untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Pengawasan Etik Menjadi Tantangan dalam Sistem Multi Bar

Penerapan sistem multi bar membuka peluang berkembangnya berbagai organisasi advokat. Namun, kondisi tersebut juga menuntut adanya mekanisme pengawasan yang terkoordinasi agar tidak terjadi perbedaan standar penegakan etik antarlembaga.

Gagasan pembentukan satu Dewan Standar atau sistem pengawasan etik nasional menjadi salah satu pokok pembahasan yang perlu dikaji secara komprehensif.

Tujuannya bukan membatasi keberadaan organisasi advokat, melainkan memastikan setiap anggota profesi memiliki kewajiban etik dan standar pertanggungjawaban yang setara.

Aan menyampaikan bahwa pembahasan dalam Rakernas akan mempertimbangkan berbagai perspektif, mulai dari aspek filosofis, yuridis hingga sosiologis.

Kajian tersebut juga akan menggunakan sejumlah metode penafsiran hukum, antara lain pendekatan gramatikal, sistematis, teleologis, historis, dan hermeneutika.

Melalui pembahasan tersebut, IKADIN berharap dapat merumuskan paradigma baru yang dituangkan dalam naskah akademik sebagai bahan kontribusi terhadap proses pembahasan perubahan Undang-Undang Advokat.

Reformasi Organisasi Advokat Berkaitan dengan Kepercayaan Masyarakat

Perubahan regulasi mengenai advokat pada dasarnya tidak hanya menyangkut kepentingan internal organisasi profesi, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat pencari keadilan.

Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum membutuhkan advokat yang memiliki kemampuan profesional, integritas, serta kesediaan untuk tunduk pada ketentuan etik dan mekanisme pertanggungjawaban.

Karena itu, desain kelembagaan advokat perlu memperhatikan sejumlah aspek penting, seperti akses terhadap keadilan, perlindungan hak masyarakat, kepastian penegakan kode etik, dan kepercayaan publik terhadap profesi hukum.

Rakernas IKADIN 2026 di Semarang menjadi ruang pembahasan mengenai bagaimana pembaruan organisasi dapat berjalan seiring dengan penguatan tanggung jawab profesi.

Keberagaman organisasi advokat tidak harus berujung pada perbedaan standar etik. Sebaliknya, sistem yang dibangun diharapkan mampu menjaga kesamaan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas di seluruh organisasi.

Pada akhirnya, arah perubahan organisasi advokat tidak hanya akan menentukan masa depan kelembagaan profesi, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan kualitas pelayanan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *