PEMALANG , PUBLIKATODAYS.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Senin (5/10/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pemalang Martono dan dihadiri Plt Bupati Pemalang Nurkholes tersebut diwarnai dengan penandatanganan keputusan bersama serta naskah Perda.
Martono menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama yang telah dicapai pada 14 September 2026. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, draf Raperda tersebut telah melalui tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/353 Tahun 2026 pada 29 September 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) langsung merumuskan langkah penyesuaian melalui rapat kerja pada 30 September 2026.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Nurkholes menyatakan bahwa evaluasi gubernur secara umum tidak mengubah substansi maupun postur anggaran yang telah disepakati. Kendati demikian, terdapat sejumlah catatan penting yang harus menjadi fokus jajaran eksekutif, meliputi:
Pendapatan daerah, mengoptimalkan pajak dan retribusi, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan akurasi prognosis target pendapatan sesuai potensi daerah.
Belanja daerah guna memastikan alokasi belanja tepat sasaran dan berorientasi pada capaian kinerja. Khusus pekerjaan fisik, pelaksanaannya wajib memperhatikan sisa waktu tahun anggaran dan taat asas serta pembiayaan, cermat mengidentifikasi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya guna menjamin pemenuhan kewajiban tahun 2026.
Nurkholes juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Ia menginstruksikan seluruh jajaran eksekutif agar segera mengawal pelaksanaan program dengan tetap membuka ruang pengawasan dari legislatif demi efektivitas anggaran. (Aditapa/Tim AWPB)














