Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DaerahHukumNasional

638,51 Hektare Jadi Bara Konflik, Warga Karang Tigau Tantang PT KCW Buka Dasar Legalitas Lahannya

33
×

638,51 Hektare Jadi Bara Konflik, Warga Karang Tigau Tantang PT KCW Buka Dasar Legalitas Lahannya

Share this article

PUBLIKATODAYS, KALIMANTAN TIMUR, BERAU. TANJUNG BATU, – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Karang Tigau RT 13, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, dengan PT Kukar Commodities Worldwide (KCW) kembali menemui jalan buntu.

Mediasi yang digelar di kantor PT KCW, Senin (5/10/2026), justru memperuncing persoalan. Pihak perusahaan menyatakan sengketa telah diselesaikan sejak 2025. Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh perwakilan masyarakat dan kuasa pengurus Karang Tigau.

Persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan lahan seluas kurang lebih 638,51 hektare. Pertemuan yang semula diharapkan menjadi ruang penyelesaian justru berubah menjadi arena perdebatan mengenai status kesepakatan, dokumen pertemuan, serta legalitas penguasaan dan kegiatan perkebunan perusahaan.

Manajemen PT KCW menyatakan persoalan tersebut telah selesai berdasarkan berita acara kesepakatan pada 2025 yang disebut melibatkan unsur Tripika, yakni Pos Lanal, Polsek, dan Koramil.

Perwakilan manajemen PT KCW, Andik Arling, mengatakan perusahaan sebelumnya telah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi dan pengukuran lapangan hingga batas waktu Juni 2025.

Menurut Andik, dari proses tersebut hanya sebagian kecil pihak yang melakukan klaim dan pengukuran fisik. Sementara sebagian besar lahan, menurut perusahaan, telah dibebaskan.

Ia juga menjelaskan proses pembebasan lahan sempat mengalami kendala akibat pandemi COVID-19 serta bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Namun, persoalan justru muncul ketika pihak masyarakat mempertanyakan dasar yang digunakan perusahaan untuk menyatakan sengketa telah selesai.

Bastian, selaku kuasa pengurus masyarakat Karang Tigau, menolak klaim tersebut. Ia menuding daftar hadir dalam sebuah pertemuan telah digunakan sebagai dasar untuk membangun kesan seolah-olah masyarakat telah menyepakati penyelesaian sengketa maupun transaksi jual beli lahan.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *