BERAU, KALIMANTAN TIMUR PUBLIKATODAYS. — Pengadaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Pemerintah Kabupaten Berau dengan nilai negosiasi Rp2.960.218.485 mulai menuai pertanyaan. Bukan hanya soal besarnya anggaran, tetapi juga mengenai kesesuaian daftar artis dalam dokumen tender dengan artis yang dipublikasikan untuk tampil di Berau.
Berdasarkan dokumen tender yang terlihat, kegiatan tersebut berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau. Nilai pagu tercatat Rp3.039.957.000, sementara HPS sebesar Rp3.034.150.035.

Pemenangnya adalah CV Mata Sanggam, dengan harga penawaran dan terkoreksi Rp2.968.543.485, kemudian setelah negosiasi menjadi Rp2.960.218.485.
Yang menarik, dokumen persyaratan penyedia secara eksplisit memuat ketentuan terkait artis pembuka dan penutup. Bahkan terdapat daftar 14 artis nasional yang dapat ditampilkan.
Daftar artis dalam dokumen tender
1: Yovie & The Nuno
2: Ena(u)
3: Kahitna
4: Sheila On 7
5: Fabio Asher
6: Nassar
7: Ndarboy
8: The Rain
9: Type-X
10: Iwan Fals
11: Dewa 19
12: Slank
13: The Changcuters
14: Mahalini
Dokumen juga menyebut artis pembukaan dan penutupan tidak boleh sama, serta penyedia wajib memiliki surat pernyataan dari pihak manajemen artis yang ditawarkan dan mencantumkan kontak person manajemen.
Namun, poster acara yang beredar diduga justru menampilkan komposisi berbeda.
Poster menyebut:
Fabio Asher — 16 Oktober 2026
MeSa Hira — 21 Oktober 2026
The Rain — 25 Oktober 2026
Artinya, dari tiga nama yang terpampang dalam poster tersebut, Fabio Asher dan The Rain memang terdapat dalam daftar 14 artis pada dokumen tender. Namun nama MeSa Hira tidak terlihat dalam daftar 14 artis tersebut.
Di sinilah pertanyaan publik bermula
Jika dokumen tender menjadi dasar penawaran dan evaluasi, atas dasar apa nama artis yang tidak tercantum dalam daftar tersebut kemudian muncul dalam materi publikasi acara?
Apakah MeSa Hira merupakan artis tambahan di luar daftar yang diperbolehkan dalam dokumen tender?
Jika iya, apakah perubahan atau penambahan tersebut sudah mendapatkan persetujuan resmi?
Dan yang paling penting, apakah perubahan komposisi artis tersebut berpengaruh terhadap nilai kontrak Rp2,96 miliar, atau sudah termasuk sejak awal dalam perencanaan anggaran?
Pertanyaan ini tidak boleh dianggap sepele.
Sebab, dokumen tender bukan sekadar formalitas administrasi. Ketika pemerintah menetapkan persyaratan, termasuk mengenai artis, kemudian pemenang tender ditetapkan berdasarkan dokumen dan penawaran tersebut, maka publik berhak mengetahui apakah pelaksanaan di lapangan benar-benar sesuai dengan apa yang ditawarkan dan dikontrakkan.
Rp2,96 miliar bukan angka kecil
Dari pagu Rp3,039 miliar menjadi nilai negosiasi Rp2,960 miliar, terdapat selisih sekitar Rp79,74 juta.
Sementara dibandingkan HPS Rp3,034 miliar, nilai negosiasi lebih rendah sekitar Rp73,93 juta.
Dengan uang publik hampir Rp3 miliar, standar transparansinya seharusnya juga tinggi.
Publik tentu tidak sedang mempersoalkan siapa artis yang boleh atau tidak boleh tampil.
Yang dipersoalkan adalah konsistensi antara dokumen pengadaan, kontrak, pelaksanaan kegiatan dan publikasi kepada masyarakat.
Jika daftar artis dalam tender hanya merupakan daftar alternatif, pemerintah maupun penyedia perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme penggunaannya.
Sebaliknya, apabila daftar tersebut merupakan persyaratan yang mengikat, maka perubahan nama artis patut dijelaskan dasar hukumnya dan dasar kontraktualnya.
“Rudi, s”














