Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Pemaparan Hasil Verifikasi KKP Ungkap Kerusakan 291 Meter Persegi Terumbu Karang Akibat Tongkang CSF 2701 Kandas di Pulau Abang Batam, Hamparan Batu Bara Ditemukan di Dasar Laut, Pemulihan Lingkungan Dinantikan

67
×

Pemaparan Hasil Verifikasi KKP Ungkap Kerusakan 291 Meter Persegi Terumbu Karang Akibat Tongkang CSF 2701 Kandas di Pulau Abang Batam, Hamparan Batu Bara Ditemukan di Dasar Laut, Pemulihan Lingkungan Dinantikan

Share this article

Batam,publikatodays.com– Tim verifikasi Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam bersama tim ahli menemukan kerusakan ekosistem terumbu karang seluas 291 meter persegi akibat kandasnya tongkang CSF 2701 di perairan Pulau Abang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Selain kerusakan terumbu karang, tim juga menemukan hamparan material batu bara di dasar laut dengan luas sekitar 320 meter persegi.

Temuan tersebut tertuang dalam Berita Acara Verifikasi Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Kantor Pangkalan PSDKP Batam. Dalam dokumen itu, peristiwa kandasnya tongkang CSF 2701 tercatat terjadi pada 24 Agustus 2026.

Verifikasi dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan laut, memetakan area terdampak, serta mengkaji potensi kerugian ekologis dan ekonomi yang berkaitan dengan aktivitas perikanan masyarakat setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli karang, kerusakan terumbu karang ditemukan dalam dua kategori, yakni trajectory dan dispersal. Kerusakan kategori trajectory merupakan dampak benturan langsung badan kapal terhadap terumbu karang, sedangkan kategori dispersal merupakan kerusakan akibat tertindih material batu bara.

Hasil pengukuran menunjukkan, kerusakan kategori trajectory memiliki panjang sekitar 24 meter dengan lebar terluas 6 meter, sehingga mencapai 144 meter persegi. Sementara itu, kerusakan kategori dispersal memiliki panjang sekitar 21 meter dan lebar terluas 7 meter, dengan luas mencapai 147 meter persegi.

Dengan demikian, total luas kerusakan terumbu karang yang tercatat dalam berita acara mencapai 291 meter persegi.

Tim verifikasi juga menemukan hamparan batu bara di dasar laut dengan panjang sekitar 20 meter dan lebar 16 meter, atau mencakup area sekitar 320 meter persegi. Material tersebut menjadi salah satu perhatian dalam rekomendasi penanganan lingkungan di lokasi kejadian.

Dokumen hasil pemeriksaan menyebutkan, kerusakan terumbu karang didominasi bongkahan karang berjenis massive. Pada saat air surut, lokasi kerusakan berada pada kedalaman sekitar 2–5 meter. Kerusakan fisik yang ditemukan meliputi karang tergerus, terbelah, patah, serta berpindah atau terbawa arus.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, tim menggunakan drone DJI Mavic 2 Enterprise Dual dalam pemetaan area terdampak dan Remotely Operated Vehicle (ROV) Chasing X untuk mendokumentasikan kondisi bawah laut. Pemeriksaan juga dilakukan melalui penyelaman langsung, pengambilan foto dan video, serta pengukuran luasan kerusakan menggunakan metode fishbone.

Dalam berita acara, koordinat lokasi kandasnya tongkang tercatat pada 0,479218 LU dan 104,274583 BT. Sementara itu, hamparan batu bara ditemukan pada koordinat 0,478348 LU dan 104,274670 BT.

Selain mengukur kerusakan fisik, tim ahli melakukan pengamatan terhadap kondisi tutupan karang hidup menggunakan metode Underwater Photo Transect (UPT). Hasil pengamatan cepat memperkirakan tutupan karang hidup di lokasi terdampak berkisar 25–30 persen. Adapun pada lokasi kontrol yang berada sekitar 20 meter dari area kerusakan, tutupan karang diperkirakan mencapai 35–60 persen.

Dokumen tersebut juga memuat rekomendasi pemulihan terumbu karang melalui kombinasi metode transplantasi karang dan pembuatan terumbu buatan atau artificial reef. Sementara itu, hamparan batu bara direkomendasikan untuk ditangani melalui pengangkatan atau penyedotan material yang mengendap di dasar perairan.

Dampak kejadian tersebut terhadap kehidupan masyarakat pesisir turut menjadi bagian dari proses verifikasi. Ahli valuasi ekonomi sumber daya pesisir dan laut melakukan wawancara langsung terhadap 50 nelayan di Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Data yang dikumpulkan meliputi jenis dan volume hasil tangkapan, frekuensi serta durasi melaut, harga jual ikan, biaya bahan bakar, perbekalan, hingga pengeluaran operasional penangkapan. Informasi tersebut digunakan untuk mengkaji hubungan antara kondisi ekosistem terumbu karang dan produktivitas perikanan tangkap masyarakat setempat.

Dalam dokumen dijelaskan bahwa perhitungan kerugian dapat mempertimbangkan kehilangan jasa ekosistem, biaya restorasi atau pemulihan, biaya verifikasi kerusakan, serta kerugian langsung masyarakat, termasuk kemungkinan penurunan pendapatan nelayan. Namun, berita acara yang tersedia belum mencantumkan nilai akhir kerugian ekonomi maupun nominal ganti rugi yang harus dibayarkan perusahaan.

Proses verifikasi melibatkan petugas PSDKP Batam, ahli karang dari Universitas Halu Oleo, serta ahli valuasi ekonomi sumber daya pesisir dan laut dari Universitas Indonesia. Dokumen juga mencantumkan sembilan saksi yang berasal dari unsur pengawasan kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tenaga ahli Universitas Halu Oleo, serta perwakilan masyarakat Pulau Abang.

Sembilan saksi tersebut adalah R. Arie Wiriawan, S.T., M.Si.; Muchamad Rulli Sunaryo, S.Pi.; Sabran Okta, S.Pi.; Dinda Trimudya, S.ST.Pi.; Alizar; Andi Farhan La Ode, S.Pi., M.Si.; Lukman Rifai, S.Si.; serta dua perwakilan masyarakat, Efendi dan Joni.

Dalam bagian tanggapan pihak perusahaan, PT Putra Batanghari yang diwakili Amintas Nurhadi menyatakan telah mengikuti dan menyaksikan langsung proses verifikasi lapangan bersama tim ahli KKP. Pihak perusahaan juga menyetujui berita acara yang telah dibuat dan menyatakan akan mengikuti tahapan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Pulau Abang, Efendi dan Joni, mengapresiasi kehadiran Ditjen PSDKP KKP bersama pihak perusahaan dalam menindaklanjuti peristiwa kandasnya tongkang tersebut. Masyarakat menyerahkan penyelesaian sengketa kepada Ditjen PSDKP KKP dan tim ahli independen sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta agar pembersihan dan pengangkatan material batu bara segera dilakukan dengan melibatkan warga Pulau Abang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Ketua tim kerja pengawasan pencemaran, kerusakan, dan penyelesaian sengketa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil PSDKP Batam, Saiful Bahri, A.Pi., M.Si., menjelaskan dalam berita acara bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme di luar pengadilan. Tahapannya meliputi penanganan laporan atau pengaduan, verifikasi, klarifikasi, negosiasi, hingga upaya mencapai kesepakatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Meski berita acara telah mencatat luas kerusakan terumbu karang dan hamparan material batu bara, sejumlah hal masih menunggu tindak lanjut, termasuk kepastian pelaksanaan pembersihan, pemulihan ekosistem, penghitungan kerugian, dan hasil akhir penyelesaian sengketa.

Persoalan ini menjadi perhatian penting karena kerusakan terumbu karang tidak hanya menyangkut kondisi lingkungan bawah laut, tetapi juga berpotensi memengaruhi keberlanjutan sumber daya ikan dan mata pencaharian nelayan yang bergantung pada perairan Pulau Abang.

Publik kini menantikan langkah konkret dari proses penyelesaian tersebut. Persetujuan terhadap berita acara menjadi bagian dari tahapan administrasi, sedangkan pelaksanaan pemulihan lingkungan dan kejelasan penyelesaian kerugian masih perlu dipastikan melalui tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen berita acara verifikasi bertanggal 14 Oktober 2026. Nominal akhir ganti rugi, hasil final negosiasi, dan realisasi pemulihan lingkungan belum tercantum dalam dokumen yang tersedia.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *