Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Lurah Pelutan Hentikan Proyek Tower Smartfren Tak Berizin, Publik: Lurahe Gerak Cepat Penegak Perda Lemah

73
×

Lurah Pelutan Hentikan Proyek Tower Smartfren Tak Berizin, Publik: Lurahe Gerak Cepat Penegak Perda Lemah

Share this article

Pemalang, Publikatidays.com – Pembangunan menara telekomunikasi (base transceiver station/BTS) Smartfren di RW 12 Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, memicu polemik. Proyek yang dikerjakan PT CSEI—subkontraktor dari PT Protelindo tersebut diduga kuat menyalahi aturan karena memulai aktivitas fisik sebelum mengantongi izin resmi.

​Pantauan di lokasi pada Jumat (16/10/2026) menunjukkan pekerjaan pondasi telah berjalan selama tiga hari. Padahal, syarat mendasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari DPUPR maupun izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum terbit.

​Menanggapi hal ini, Lurah Pelutan, Fandi Achmad Subekti, S.STP., mengambil langkah konkrit dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan di wilayahnya.

​”Saat ini proyek pembangunan tower baru sebatas izin koordinasi lingkungan. Kami bersama jajaran melalukan sidak dan hari ini kami buatkan surat pernyataan pemberhentian sementara,” tegas Fandi melalui sambungan telepon, Sabtu (17/10/2026).

​Langkah sigap Lurah Pelutan ini berbanding terbalik dengan lambatnya penanganan dari instansi penegak Perda. Kepala DPMPTSP Pemalang, Eko Adi, serta Kepala Satpol PP dan Damkar Pemalang, Achmad Hidayat, sejauh ini baru menyatakan sebatas rencana koordinasi dan inspeksi mendadak (sidak) tanpa adanya tindakan eksekusi tegas di lapangan saat pengerjaan berlangsung.

​Kabid Tata Ruang DPUPR Pemalang, Andi Lala, menegaskan bahwa permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak melegalkan pengerjaan fisik sebelum PKKPR resmi diterbitkan.

​Sementara itu, perwakilan PT CSEI, Firza, mengklaim dokumen perizinan masih dalam proses pengurusan di DPUPR Pemalang. Ia juga mengarahkan penanganan proyek tersebut kepada seorang oknum berinisial NR.
​Lemahnya pengawasan dan penindakan dari Satpol PP menuai kritik keras dari masyarakat.

Ketua Forum Gerakan Pemuda Pemalang Raya, Andy Rahmat Prasetya, mendesak Satpol PP dan Pemkab Pemalang untuk bergerak cepat dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran Perda terus berulang.

​”Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Satpol PP harus responsif terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Perda di lapangan. Lurahnya saja tegas masa penegak Perda lemah,” ujar Andy.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan keabsahan seluruh proses administrasi proyek tersebut. (Alwi Assagaf & Tim AWPB).

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *