Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Pernah Disegel, Reklamasi Teluk Tering Batam Kembali Beroperasi, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

69
×

Pernah Disegel, Reklamasi Teluk Tering Batam Kembali Beroperasi, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Share this article

BATAM, PublikaTodays.com – Aktivitas penimbunan tanah merah di kawasan pesisir Teluk Tering, Batam Kota, kembali menjadi perhatian setelah alat berat jenis buldoser terpantau beroperasi pada malam hari. Kegiatan tersebut diduga merupakan aktivitas reklamasi yang kembali berjalan meski lokasi itu disebut pernah disegel pemerintah pada Juli 2025.

Aktivitas penimbunan terpantau pada Selasa malam, 12 oktober 2026 . Alat berat terlihat meratakan gundukan tanah merah di bibir pantai. Kegiatan tersebut dikhawatirkan dapat mengubah kondisi kawasan pesisir dan berdampak terhadap ekosistem laut.

Seorang penjaga lokasi yang ditemui di kawasan tersebut mengaku aktivitas penimbunan telah berlangsung sekitar satu pekan. Ia juga menyebutkan bahwa tanah merah yang digunakan untuk penimbunan didatangkan dari kawasan Kabil.

Namun, ketika ditanya mengenai perizinan proyek, termasuk dokumen lingkungan dan izin pemanfaatan ruang laut, penjaga lokasi tersebut mengaku tidak mengetahui persoalan administrasi maupun legalitas kegiatan yang berlangsung di kawasan itu.

“Saya di sini hanya bertugas sebagai penjaga lokasi. Jadi, kalau ditanya soal ada izin atau tidak, saya benar-benar tidak tahu,” demikian keterangan yang disampaikan di lokasi.

Keterangan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penimbunan, status perizinan yang berlaku, serta instansi yang melakukan pengawasan terhadap kawasan pesisir Teluk Tering.

Pernah Disegel, Kini Aktivitas Kembali Berjalan

Persoalan ini menjadi semakin penting karena, menurut catatan pemberitaan sebelumnya, lokasi tersebut pernah didatangi Wakil Wali Kota Batam bersama tim gabungan lintas instansi pada Juli 2025. Ketika itu, aktivitas proyek disebut dihentikan dan lokasi dipasangi garis penyegelan karena persoalan perizinan.

Apabila aktivitas penimbunan kini kembali berlangsung, pemerintah perlu menjelaskan apakah penyegelan sebelumnya masih berlaku, apakah terdapat izin baru, serta apakah kegiatan yang berjalan saat ini telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan lingkungan.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan terhadap kegiatan di kawasan pesisir yang sebelumnya telah menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai penghentian kegiatan hanya bersifat sementara tanpa penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan perizinan dan dampak lingkungannya.

Status Perizinan dan Dampak Lingkungan Perlu Dibuka

Penimbunan kawasan pesisir bukan sekadar persoalan pemerataan tanah. Kegiatan semacam ini perlu diperiksa berdasarkan ketentuan tata ruang, persetujuan lingkungan, serta perizinan pemanfaatan ruang laut yang berlaku sesuai karakter dan skala kegiatannya.

Perubahan garis pantai dan berkurangnya area perairan berpotensi memengaruhi aliran air, kualitas lingkungan, serta habitat biota pesisir. Karena itu, pemeriksaan lapangan dan kajian teknis dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

PT Maju Pesat (MP), PT Dirgantara Inti Abadi (DIA), dan PT Global Cipta Group disebut dalam catatan redaksi sebelumnya sebagai perusahaan yang terkait dengan pengembangan atau pengelolaan kawasan tersebut.

Meski demikian, keterkaitan perusahaan-perusahaan itu dengan aktivitas penimbunan yang kini berlangsung masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana kegiatan saat ini tanpa keterangan dan bukti pendukung.

Pemko Batam dan Instansi Terkait Diminta Memberikan Penjelasan

Pemerintah Kota Batam, instansi yang membidangi lingkungan hidup, serta pihak berwenang dalam pengelolaan ruang laut perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi terkini di Teluk Tering.

Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain status penyegelan sebelumnya, identitas penanggung jawab kegiatan, asal dan tujuan penggunaan material tanah merah, kelengkapan perizinan, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Aparat penegak hukum juga dapat menelusuri persoalan ini apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai legalitas kegiatan sekaligus mengetahui langkah pemerintah dalam melindungi kawasan pesisir. Pemerintah tidak cukup hanya melakukan peninjauan apabila persoalan mendasar mengenai perizinan dan dampak lingkungan belum mendapatkan kejelasan.

Hingga informasi ini diterbitkan pada 13 Oktober 2026, upaya konfirmasi kepada pihak pengembang melalui pesan WhatsApp pada 10 Oktober 2026 belum memperoleh tanggapan. Konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan aparat penegak hukum juga masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan terbaru kegiatan tersebut.

Redaksi PublikaTodays.com mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi. Konfirmasi kepada perusahaan yang disebut, Pemerintah Kota Batam, instansi lingkungan hidup, serta pihak berwenang lainnya tetap diperlukan untuk memastikan status dan perkembangan terbaru kegiatan di Teluk Tering.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret pemerintah untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai ketentuan atau justru memerlukan penghentian dan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas sesuai ketentuan hukum perlu dilakukan agar pengawasan kawasan pesisir tidak berhenti sebatas teguran atau penyegelan sementara.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *