Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Tower Diduga Ilegal di Pelutan, Pemkab Pemalang Didesak Segel Proyek dan Proses Hukum Kontraktor

54
×

Tower Diduga Ilegal di Pelutan, Pemkab Pemalang Didesak Segel Proyek dan Proses Hukum Kontraktor

Share this article

Pemalang, Publikatodays.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Garda Radjawali mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang segera menyegel dan menghentikan total proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang.

Proyek tersebut diduga kuat nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, termasuk Informasi Tata Ruang (ITR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

​Sekretaris Jenderal DPP Garda Radjawali, Simon, menegaskan bahwa seluruh aktivitas konstruksi wajib dihentikan demi menegakkan supremasi hukum dan kepatuhan regulasi di daerah.

​”Pembangunan yang belum berizin wajib dihentikan sementara. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dengan membangun terlebih dahulu lalu mengurus izin belakangan,” ujar Simon, Minggu (19/10/2026).

​LSM Garda Radjawali menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Kominfo Pemalang. Menurutnya, keberadaan bangunan tanpa izin tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga berpotensi mengabaikan keselamatan warga dan estetika lingkungan.

​Atas kondisi tersebut, DPP Garda Radjawali menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemkab Pemalang:

​Mendesak Bupati Pemalang dan Satpol PP segera menyegel dan menghentikan total aktivitas pembangunan di Pelutan.

​Meminta DPMPTSP membuka status perizinan PBG serta rekomendasi teknis proyek tersebut secara terbuka kepada publik.

​Menuntut agar pemilik proyek dan kontraktor ditindak tegas sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021 tentang PBG.

​Memberikan tenggat waktu 3 \times 24 jam kepada Pemkab Pemalang untuk bertindak. Jika diabaikan, Garda Radjawali akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan melaporkan dugaan pembiaran ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

​”Kami mendukung investasi di Pemalang, tetapi bukan investasi ilegal yang melanggar aturan. Hentikan proyeknya, selesaikan perizinannya, baru dilanjutkan,” tegas Simon. (Alwi Assagaf & Tim AWPB).

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *