BATAM, PublikaTodays.com – Balai Karantina Kepulauan Riau memusnahkan sebanyak 29 ton bawang putih impor asal Cina setelah seluruh muatan dalam satu kontainer ditemukan dalam kondisi rusak. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Batam, Rabu (21/10/2026).
Puluhan ton bawang putih tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan ekskavator, kemudian dikubur menggunakan tanah. Langkah ini dilakukan setelah petugas menemukan kerusakan pada seluruh komoditas yang diangkut dalam kontainer tersebut.
Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh perwakilan PT SPJ, KP3 Telaga Punggur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta pejabat fungsional Karantina Tumbuhan.
Kasus ini bermula ketika pengguna jasa mengajukan permohonan importasi bawang putih melalui aplikasi Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online. Petugas Karantina Kepulauan Riau kemudian melakukan pemeriksaan administratif dan mencocokkan dokumen persyaratan.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, benar, dan sah, pemeriksaan dilanjutkan terhadap kondisi fisik komoditas. Saat kontainer dibuka di gudang pemilik, petugas mendapati bawang putih dalam kondisi rusak pada seluruh muatan.
Berdasarkan hasil penelusuran, kerusakan tersebut disebabkan oleh mesin pendingin pada kontainer reefer yang mengangkut bawang putih tidak bekerja secara optimal. Gangguan pada sistem pendingin itu memengaruhi kondisi komoditas hingga tiba di tempat tujuan.
Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim, mengatakan tindakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan komoditas yang masuk ke wilayah Indonesia memenuhi persyaratan karantina dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
“Bawang putih merupakan komoditas yang sangat penting karena digunakan dalam mengolah masakan. Karantina berkomitmen penuh dalam menjaga pangan segar asal tumbuhan yang dikonsumsi masyarakat dalam keadaan sehat dan aman,” ujar Hasim dalam siaran pers di Batam, Jumat (23/10/2026).
Menurut Hasim, seluruh tahapan dan prosedur pemusnahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar lebih memperhatikan kondisi komoditas yang akan dikirim dan dimasukkan ke Batam, khususnya produk yang membutuhkan penanganan khusus selama proses pengangkutan.
Menurutnya, pemeliharaan rantai pendingin (cold chain) menjadi hal penting dalam pengiriman komoditas yang mudah mengalami kerusakan. Gangguan pada sistem pendingin selama perjalanan dapat memengaruhi mutu dan kelayakan produk ketika tiba di lokasi tujuan.
Karantina Kepulauan Riau turut mengimbau pengguna jasa dan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan komoditas yang rusak, busuk, atau tidak layak dikonsumsi.
“Apabila ditemukan komoditas yang rusak, busuk, dan tidak layak konsumsi segera dilaporkan ke Karantina. Kita mau masyarakat tenang dan nyaman dalam menyantap makanan yang disajikan. Karena semua media pembawa yang dilalulintaskan telah melalui pemeriksaan Karantina,” kata Hasim.
Karantina Kepulauan Riau menegaskan bahwa pengawasan terhadap komoditas yang dilalulintaskan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta prosedur yang berlaku.
Pemusnahan 29 ton bawang putih tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan kondisi komoditas impor, termasuk memastikan sistem pendingin selama pengangkutan berfungsi optimal agar produk tidak mengalami kerusakan sebelum sampai ke konsumen.














