Batam, publikatodays.com– Meski sorotan publik terhadap maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam kian menguat, aktivitas penjualan berbagai merek rokok ilegal seperti Hmind, Rexo, PSG, dan merek lainnya dilaporkan masih berlangsung terbuka di lapangan.
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Bea dan Cukai Batam, Muhtadi.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Muhtadi memberikan tanggapan singkat terkait temuan tersebut.
“Makasih infonya bang, kita rutin melakukan operasi bang,” tulis Muhtadi.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab secara komprehensif pertanyaan publik. Pasalnya, hasil pantauan di lapangan pada Senin (26/1/2026) menunjukkan rokok ilegal tanpa pita cukai masih dijual bebas di berbagai warung dan kios, hampir di seluruh wilayah Kota Batam, sejak pagi hingga siang hari.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas operasi yang diklaim rutin dilakukan, termasuk sejauh mana hasil penindakan, jumlah barang bukti yang diamankan, serta apakah operasi tersebut menyasar jaringan distributor besar atau hanya pedagang kecil.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rokok ilegal tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk ke Batam sebelum didistribusikan kembali ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan wilayah lainnya. Bahkan, informasi di lapangan menyebutkan rokok merek Hmind diduga diproduksi di kawasan Batam Center, yang disebut-sebut berkaitan dengan PT Fantastik.
Sorotan terhadap Bea Cukai Batam semakin tajam mengingat persoalan ini bukan hal baru. Pada 4 Januari 2024, organisasi mahasiswa di Batam sempat menggelar aksi unjuk rasa menuntut penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Aksi tersebut justru diwarnai insiden kekerasan, di mana sejumlah mahasiswa dilaporkan diserang oleh kelompok yang diduga membekingi bisnis rokok ilegal. Hingga kini, proses hukum atas insiden tersebut disebut belum menunjukkan kejelasan.
Seorang aktivis Kepulauan Riau yang enggan disebutkan namanya menilai jawaban singkat Bea Cukai Batam tidak cukup menjawab keresahan publik.
“Kalau memang rutin operasi, publik berhak tahu hasilnya apa. Jangan sampai ini hanya formalitas, sementara rokok ilegal tetap beredar bebas,” ujarnya.
Di tingkat pusat, pemerintah telah menegaskan komitmen pemberantasan rokok ilegal. Dalam kebijakan 2025–2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menginstruksikan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, tidak tebang pilih, serta berani membongkar jaringan besar dan oknum pejabat yang diduga melindungi praktik ilegal tersebut.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Bea Cukai Batam belum menyampaikan penjelasan lebih rinci terkait pola operasi, hasil penindakan konkret, maupun respons atas dugaan pembiaran sistematis yang terus menjadi sorotan masyarakat.
Awak media mencoba menghubungi lagi agar pemberitaan berimbang.














