Batam, publikatodays.com– Upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di wilayah perairan Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi patroli yang dilakukan Tim Kapal Polisi KP Beo-5013 Korpolairud Baharkam Polri, dua orang pelaku berhasil diamankan saat hendak memberangkatkan sejumlah calon pekerja migran secara non-prosedural.
Penindakan tersebut terjadi di kawasan Pantai Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Sabtu dini hari, 7 Maret 2026. Informasi ini disampaikan berdasarkan keterangan PS Komandan KP Beo-5013, AKP Ody Khowat Setiawan, dalam laporan penindakan yang disusun pada Minggu (8/3/2026).
AKP Ody menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari patroli rutin dan kegiatan penyamaran yang dilakukan untuk mencegah praktik penyelundupan PMI ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau yang selama ini dikenal rawan dijadikan jalur keberangkatan pekerja migran non-prosedural menuju Malaysia.
“Tim menemukan aktivitas mencurigakan di Pantai Sambau Nongsa yang mengarah pada upaya pemberangkatan PMI secara ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, tim langsung melakukan penindakan,” ujarnya.
Dua Pelaku Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman PMI ilegal. Keduanya berinisial ZA (49) dan RU (36) yang diketahui merupakan warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
ZA berperan sebagai nakhoda kapal pengangkut PMI, sementara RU bertugas sebagai anak buah kapal (ABK) yang membantu proses pemberangkatan para calon pekerja migran.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa masih ada satu orang pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan aparat.
“Pelaku yang menggunakan speed boat di tengah laut berhasil kabur, namun identitasnya telah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” jelas AKP Ody.
Enam Calon PMI Diselamatkan
Dalam operasi tersebut, tim kepolisian juga berhasil mengamankan enam orang calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Para calon pekerja migran tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka diduga akan diberangkatkan tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait penempatan pekerja migran Indonesia.
Modus Penyelundupan
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku menggunakan modus pengangkutan bertahap melalui jalur laut untuk menghindari pantauan aparat.
Para calon PMI terlebih dahulu dikumpulkan di pinggir Pantai Sambau Nongsa. Selanjutnya mereka akan diangkut menggunakan boat pancung tanpa nama yang dikemudikan oleh ZA dan dibantu RU menuju titik tertentu di tengah laut.
Di lokasi tersebut, para calon PMI rencananya akan dipindahkan ke speed boat lain yang berfungsi sebagai kapal pengangkut utama menuju wilayah Malaysia.
Namun sebelum proses pemindahan berlangsung, tim kepolisian berhasil melakukan penindakan dan menggagalkan rencana tersebut.
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelundupan PMI ilegal, antara lain:
1 unit speedboat tanpa nama berwarna hijau bergaris merah
1 unit mesin tempel Yamaha 15 PK
2 unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi antar pelaku
3 paspor milik calon pekerja migran
Keuntungan Jutaan Rupiah per Orang
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa aktivitas penyelundupan ini memberikan keuntungan ekonomi bagi para pelaku.
ZA sebagai nakhoda kapal diketahui memperoleh bayaran Rp3 juta untuk setiap PMI yang berhasil diberangkatkan ke Malaysia. Sementara RU sebagai ABK menerima komisi sebesar Rp300 ribu per orang dari ZA atas bantuannya dalam proses pengiriman tersebut.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 6, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan Kepulauan Riau guna menekan praktik pengiriman PMI ilegal yang kerap memanfaatkan jalur laut menuju negara tetangga.















