Batam, publikatodays.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang mendorong pelarangan total vape atau rokok elektrik di Indonesia.
Ketua DPD GRANAT Kepri, Syamsul Paloh, menilai langkah tersebut sangat penting mengingat maraknya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika dalam bentuk cair (liquid).
“Saya sependapat dan mendukung penuh usulan Kepala BNN RI agar vape dilarang. Ini adalah ancaman serius yang tidak boleh dianggap ringan, apalagi sudah marak terjadi di kalangan anak muda maupun masyarakat umum,” ujar Syamsul Paloh kepada awak media, Rabu (8/4/2026).
Ia mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini tidak hanya dari sisi gaya hidup, tetapi juga dari aspek keselamatan generasi muda dan perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, ketika suatu produk telah rawan disalahgunakan sebagai sarana distribusi narkoba, maka negara wajib mengambil langkah tegas.
Lebih lanjut, ia mendorong agar larangan terhadap vape dimasukkan secara eksplisit dalam revisi RUU Narkotika yang saat ini tengah dibahas. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.
“Perang terhadap narkoba tidak boleh setengah-setengah. Segala celah yang bisa dimanfaatkan jaringan harus ditutup rapat, termasuk penyalahgunaan vape sebagai media distribusi narkotika cair,” tegasnya.
Syamsul juga mengingatkan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak menjadi korban akibat kelengahan dalam membaca pola baru peredaran narkotika yang semakin berkembang.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional mengungkap temuan dari hasil uji laboratorium terhadap sejumlah sampel cairan vape yang mengandung zat berbahaya seperti kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), hingga etomidate yang merupakan obat bius.
