Jakarta, publikatodays.com– Publik dikejutkan dengan penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis (16/4/2026).
Penangkapan ini terjadi hanya enam hari setelah Hery resmi dilantik, menandai salah satu peristiwa paling mengejutkan dalam sejarah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan Hery keluar dari Gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, tangan diborgol, dan langsung digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait kasus maupun dugaan pelanggaran hukum yang menjerat Hery.
Diketahui, Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 di Istana Kepresidenan. Ia dilantik bersama delapan anggota Ombudsman lainnya untuk masa jabatan 2026–2031, menggantikan kepengurusan sebelumnya.
Peristiwa ini memicu sorotan luas publik, mengingat posisi Ombudsman sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik dan mendorong pemerintahan yang bersih.
Situasi ini juga berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi negara, sekaligus memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera membuka secara transparan perkara yang sedang ditangani.















