Batam, publikatodays.com- Praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau memicu tanda tanya besar: pelaku lapangan diamankan, namun aktor utama diduga belum tersentuh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat kepolisian mengamankan tiga unit mobil penjemputan di kawasan Pelabuhan Rakyat Sagulung pada Selasa (21/4/2026) sore. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut subsidi BBM tanpa izin resmi.
Seorang warga yang berada di lokasi menyebutkan, petugas sempat melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kendaraan sebelum akhirnya membawa tiga unit pick up tersebut dan seorang pria berinisial H yang diduga terlibat.
“Setahu saya ada tiga mobil pick up yang diamankan tadi,” singkatnya.
Pantauan di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Sejumlah drum berwarna merah terlihat diangkut menggunakan kendaraan pick up, wadah yang sering digunakan dalam praktik penimbunan maupun distribusi subsidi BBM ilegal.
Namun, dibalik penindakan itu, muncul fakta yang lebih mengusik. Sumber di lapangan mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini bukanlah kejadian baru. Praktik serupa diduga telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan yang diselenggarakan, bahkan disebut-sebut perlindungan di balik klaim izin dari instansi tertentu.
Sorotan tajam melihatnya pada sebuah kapal bernama Tenggiri 777. Kapal tersebut sebelumnya diduga melakukan pengisian subsidi BBM di pelabuhan yang sama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum dari aparat.
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal tersebut diduga tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pengisian BBM di Pelabuhan Rakyat Sagulung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penegakan hukum hanya menghentikan pelaku kecil di lapangan, sementara pihak yang lebih besar justru luput dari jerat hukum?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimsus Polda Kepri belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi oleh awak media. Minimnya transparansi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketimpangan dalam penanganan kasus.
Penyalahgunaan subsidi BBM bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik ini merugikan keuangan negara, mengganggu distribusi energi, dan secara langsung menyengsarakan masyarakat yang berhak.
Jika benar ada jaringan yang terorganisir di balik aktivitas ini, maka penindakan setengah hati hanya akan memperpanjang siklus kejahatan yang sama.
Publik kini menunggu: beranikah aparat menembus lingkaran besar di balik bisnis subsidi BBM ilegal, atau kasus ini kembali berakhir pada pemain kecil?
