Korban Pencurian di Sidoarjo Tempuh Jalur Pengaduan ke Polda Jatim, Soroti Kinerja Penyidik

SIDOARJO, publikatodays.com— Proses penanganan perkara pencurian yang dinilai berjalan lambat dan kurang transparan mendorong Isman Hariyanto (69), warga Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo, melayangkan pengaduan resmi ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pengaduan itu ditujukan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo yang menangani laporannya.

 

Langkah tersebut diambil setelah Isman menilai penyidikan perkara yang ia laporkan tidak menunjukkan progres signifikan. Dalam surat tertanggal 30 Maret 2026 yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, ia menguraikan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dengan nomor laporan LPM/1288/X/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.

 

Kasus pencurian dengan pemberatan itu dilaporkan pada 21 Oktober 2025. Isman menyebut, dalam waktu sepekan pascakejadian, identitas pelaku hingga rute pelariannya dari Medan menuju Sidoarjo sebenarnya telah terdeteksi. Namun, menurutnya, langkah penyidik tidak sejalan dengan informasi yang tersedia.

 

“Penyidik bersikap pasif. Pengejaran dan penangkapan baru dilakukan pada pertengahan Februari 2026,” ujarnya .Rabu,(22/4/2026).

Jeda waktu sekitar empat bulan itu dinilai tidak mencerminkan profesionalitas dalam penanganan perkara pidana.

 

Selain mempersoalkan lambannya penindakan, Isman juga menyoroti hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dianggap tidak mendalam. Ia meragukan kesimpulan penyidik yang menyebut pelaku sebagai residivis yang beraksi secara acak.

 

Keraguan itu didasarkan pada kondisi rumah saat kejadian. Pintu utama, kata Isman, tidak mengalami kerusakan. Sementara itu, selot pagar justru ditemukan rusak dari arah dalam. Temuan tersebut dinilai mengindikasikan kemungkinan keterlibatan pihak yang mengetahui kondisi internal rumah, termasuk dugaan adanya aktor intelektual.

 

“Penyidik diduga mengabaikan kemungkinan adanya aktor intelektual,” katanya.

 

Isman juga mengkritisi minimnya pengembangan perkara. Ia menyebut penyidik tidak menelusuri aliran dana hasil kejahatan maupun memburu pihak penadah barang curian. Padahal, langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap jaringan kejahatan sekaligus membuka peluang pengembalian kerugian korban.

 

Menurutnya, alasan yang disampaikan penyidik bahwa perkara sudah terlalu lama untuk ditelusuri tidak dapat dibenarkan. Ia menilai penegakan hukum seharusnya tetap berjalan secara optimal tanpa terhambat faktor waktu.

 

Dalam pengaduannya, Isman mengajukan tiga tuntutan utama kepada Polda Jatim.

Pertama, meminta audit investigasi terhadap kinerja penyidik yang menangani kasusnya.

Kedua, mendesak pengembangan perkara dengan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk penadah dan kemungkinan aktor intelektual. Ketiga, menuntut transparansi proses hukum agar berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

 

Pengaduan ini menjadi sorotan terhadap pentingnya akuntabilitas internal di tubuh kepolisian. Respons atas laporan masyarakat dinilai menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, pengaduan tersebut telah resmi dikirimkan dan menunggu tindak lanjut dari Polda Jatim. Isman berharap ada langkah konkret untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur serta mampu mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk pemulihan kerugian yang dialaminya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *