Bojonegoro, publikatoays.com- satuan reserse kriminal (satreskrim)Bojonegoro memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yg menyoroti kinerja kepolisian dalam penanganan kasus dugaan judi online (judol) yang melibatkan salah satu perangkat desa di kecamatan kepohbaru , kabupaten Bojonegoro
kasat reskrim polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi lek sana, membenarkan bahwa pihaknya sempat mengamankan beberapa orang yang terduga terlibat aktifitas perjudian secara daring penindakan tersebut di lakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat pada 9 Juli 2025 lalu
menurut Cipto, beberapa orang yang di amankan saat itu langsung dilaksanakan pemeriksaan oleh petugas , selain itu polisi juga melakukan pengecekan terhadap perangkat telpon genggam milik masing – masing terduga untuk menelusuri kemungkinannya adanya keterlibatan dalam peraktik judi online
namun, dari hasil pemeriksaaan tersebut, petugas tidak menemukan adanya tautan judi online di dalam ponsel para terduga, polisi juga tidak mendapati riwayat atau aktifitas yg mengarahkan pada praktik judi online saat itu
kepada orang orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan tidak ada bukti yg mengarah pada aktifitas judi online kala itu “ujar AKP cipto senin (20/4/2026)
karena tidak di temukan cukup bukti kepolisian kemudian memutuskan untuk mengembalikan barang milik mereka yg sempat di amankan, termasuk telpon genggam, telah di kembalikan
Heandfone kita kembalikan, dan yang bersangkutan jua kita serahkan kembali ke keluarganya karena tidak cukup bukti” hambanya
meski demikian pihak kepolisian tetap memberikan himbauan kepada masyarakat agar jangan sampai terlibat dalam segala bentuk aktifitas praktik perjudian apapun itu bentuknya baik secara online maupun secara konvensional
