Didesak Somasi PT Ecogreen, Redaksi Media JaringanBintangInfo.com Tegas: Pemberitaan Sah, Dilindungi UU Pers, Siap Hadapi di Dewan Pers

Batam, publikatodays.com – Redaksi jaringanbintanginfo.com menegaskan sikapnya dalam merespons somasi yang dilayangkan oleh PT Ecogreen Oleochemicals. Melalui surat resmi tertanggal 4 Mei 2026, redaksi jaringanbintanginfo.com menyatakan bahwa seluruh pemberitaan yang telah dipublikasikan merupakan produk jurnalistik yang sah secara hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Dalam pernyataannya, redaksi jaringanbintanginfo.com membantah tudingan bahwa berita yang dimuat tidak melalui proses verifikasi. Mereka menegaskan bahwa kerja jurnalistik telah dijalankan sesuai standar profesi, termasuk melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.

“Upaya konfirmasi sudah dilakukan. Ketika pihak yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, hal itu tidak menghilangkan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas redaksi jaringanbintanginfo.com.

redaksi jaringanbintanginfo.com juga menepis kritik terkait penggunaan narasumber, termasuk dari kalangan mantan karyawan. Menurut mereka, selama informasi yang disampaikan relevan, memiliki nilai berita, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka sumber tersebut tetap sah dalam praktik jurnalistik.
Terkait tuduhan bahwa pemberitaan bersifat menghakimi, redaksi jaringanbintanginfo.com menegaskan bahwa isi berita masih berada dalam koridor dugaan dan memiliki kepentingan publik. Media tidak harus menunggu putusan pengadilan untuk mengungkap indikasi pelanggaran kepada masyarakat.

Menanggapi dasar hukum somasi yang mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata, redaksi jaringanbintanginfo.com menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Mereka menegaskan tidak ada unsur kesengajaan untuk merugikan pihak mana pun dalam pemberitaan yang dimaksud.

Lebih lanjut, redaksi jaringanbintanginfo.com mengingatkan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur, yakni melalui Dewan Pers, bukan melalui ancaman pidana.

Meski menolak tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf terbuka, redaksi jaringanbintanginfo.com tetap membuka ruang hak jawab bagi PT Ecogreen Oleochemicals sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Namun demikian, redaksi jaringanbintanginfo.com juga menyoroti adanya ancaman pelaporan pidana dalam somasi tersebut yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.
“Jika ada keberatan, gunakan hak jawab. Bukan intimidasi,” tegas redaksi jaringanbintanginfo.com.

Menutup pernyataannya, redaksi jaringanbintanginfo.com menyatakan siap menghadapi proses di Dewan Pers serta menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen.
Kasus ini menjadi gambaran tarik-menarik antara kepentingan korporasi dan kebebasan pers, sekaligus menguji komitmen semua pihak dalam menjaga independensi media di Indonesia.

 

Redaksi publikatodays.com terus berupaya menghubungi pihak PT yang melayangkan somasi untuk mendapatkan konfirmasi resmi demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *