Diduga Kurang Pahami Aturan BPJS dan Jasa Raharja, Pelayanan Pasien Kecelakaan Tunggal di RS Mitra Husada Disorot

Pringsewu, publikatodays.com—

Pelayanan administrasi terhadap pasien kecelakaan tunggal di rumah sakit kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan ketidakpahaman terkait aturan penjaminan antara BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja disebut terjadi di Rumah Sakit Mitra Husada, Kabupaten Pringsewu,Provinsi Lampung. Rabu 13/5/2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2026. Seorang pasien yang mengalami kecelakaan tunggal akibat terjatuh dari sepeda motor datang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pihak Karyawan rumah sakit disebut meminta keluarga pasien segera mengurus laporan ke kepolisian sebelum proses pelayanan lebih lanjut dilakukan.

Kondisi itu dikeluhkan pihak keluarga pasien karena dinilai memperlambat penanganan medis,yang mana seharusnya pasien dijadwalkan hari senin iti bisa bertemu dengan dokter spesialis yang membidangi.

Menurut keterangan keluarga, fokus utama saat itu seharusnya adalah penyelamatan dan percepatan pelayanan medis terhadap pasien, bukan terlebih dahulu dibebani pengurusan administrasi.

“Pasien datang dalam kondisi membutuhkan penanganan, tetapi keluarga justru diminta segera mengurus surat kepolisian. Akibatnya pelayanan spesialis menjadi tertunda,” ujar salah satu pihak keluarga.

Persoalan tersebut memunculkan dugaan belum sepenuhnya dipahaminya aturan mengenai penjaminan kecelakaan tunggal oleh sebagian petugas pelayanan kesehatan di RS Mitra Husada, khususnya terkait perbedaan tanggungan antara BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kecelakaan tunggal pada prinsipnya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sepanjang memenuhi syarat administrasi dan bukan termasuk kategori pelanggaran berat.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin penjamin lain dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.02/2018 menegaskan bahwa Jasa Raharja merupakan penjamin utama kecelakaan lalu lintas.

Sementara BPJS Kesehatan dapat menjadi penjamin kedua apabila plafon Jasa Raharja terlampaui, atau menjadi penjamin utama apabila kecelakaan tersebut tidak masuk dalam cakupan Jasa Raharja.

Dalam ketentuan BPJS Kesehatan, kecelakaan tunggal seperti jatuh sendiri dari sepeda motor dapat dijamin, selama peserta BPJS aktif dan kecelakaan tidak disebabkan oleh tindakan yang melanggar hukum atau membahayakan diri, seperti balap liar, pengaruh minuman keras, maupun narkotika.

Masyarakat berharap rumah sakit dapat mengedepankan pelayanan medis terlebih dahulu sebelum membebani pasien dengan urusan administrasi, terutama dalam kondisi yang membutuhkan penanganan.

Media telah menghubungi Sekertaris RS.Mitra Husada Fivi melalui pesan Chat celuler.

“Silahkan bersurat ke rumah sakit ya pak, nanti akan di repson jawabannya melalui surat juga, atau akan saya sambungkan ke nomer Humas RS mitra Husada,”Ujarnya.

Saat media menghubungi Marketing Internal / Humas RS Mitra Husada Yuni menberikan arahan.
” Baik ini laporan saya terima dan terima kasih sudah menyampaikan hal ini kepada kami, untuk itu akan kami telusuri terlebih dahulu dengan cara kami akan kroscek dilapangan.

(Ined/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *