PEMALANG, Publikatodays.com – Praktik pengisian jabatan strategis melalui Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat (Pj) yang berlarut-larut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang menuai kritik pedas. Fenomena “jabatan sementara” yang terus diperpanjang dinilai bukan sekadar kendala administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap ruh hukum administrasi pemerintahan.
Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa jabatan Plt atau Pj hanyalah mekanisme darurat untuk menjaga pelayanan agar tidak lumpuh, bukan instrumen politik untuk mempertahankan kekuasaan birokrasi.
“Kalau jabatan sementara berubah menjadi jabatan abadi, itu sudah keluar dari pakem hukum. Negara tidak boleh dikelola dengan cara suka-suka. Jika dibiarkan terlalu lama, seluruh kebijakan yang lahir dari jabatan tersebut berpotensi cacat kewenangan dan rawan digugat,” tegas Dr. Imam saat ditemui di Kantor Hukum Putra Pratama, Kamis (14/5/2026).
Dua posisi yang menjadi sorotan utama adalah Sekretaris Daerah (Sekda) dan Direktur RSUD dr. M. Ashari. Secara regulasi, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan SE Kepala BKN Nomor 1/2021 telah membatasi masa jabatan Pj dan Plt. Untuk kekosongan Sekda, masa jabatan Pj maksimal hanya 3 bulan, sementara Plt pada umumnya dibatasi 3 bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
Dr. Imam mengingatkan bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memegang tanggung jawab penuh atas ketertiban administrasi ini. Pembiaran tanpa langkah nyata pengisian pejabat definitif dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa.
Setidaknya ada empat risiko serius yang menghantui Pemkab Pemalang:
Pejabat sementara tidak berwenang mengambil keputusan strategis (anggaran, kepegawaian, organisasi), produk kebijakan yang ditandatangani pejabat yang telah habis masa “daruratnya” dapat dibatalkan melalui pengadilan, berpotensi menjadi objek pemeriksaan Inspektorat, BKN, Ombudsman, hingga BPK. Dan legitimasi kebijakan di sektor vital seperti kesehatan dan birokrasi pusat terancam goyah.
Hingga kini, publik masih menanti keputusan Bupati terhadap tiga nama calon Sekda definitif hasil seleksi, yakni, Ahmady Stiawan Widatmojo, Andri Adi, dan Bagus Sutopo.
“Jangan menunggu gugatan masuk baru sibuk membenahi. Pemerintahan yang baik itu mencegah pelanggaran. Segera umumkan pejabat definitif demi kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik di Pemalang,” pungkas Dr. Imam.*** (Alwi Assagaf).



















