Batam, publikatodays.com– Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai aktivitas berjualan di ruang milik jalan (ROW) Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji.
Melalui Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa tidak pernah ada arahan maupun persetujuan dari pemerintah kepada pihak mana pun untuk melakukan aktivitas berjualan di kawasan ROW jalan tersebut.
“Pemerintah Kota Batam tidak pernah menyampaikan kepada siapa pun bahwa aktivitas berjualan di ROW jalan diperbolehkan. Informasi tersebut keliru dan perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat,” ujar Rudi, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses penertiban yang dilakukan pemerintah telah melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku dan bukan tindakan mendadak tanpa pemberitahuan.
Menurutnya, sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP Kota Batam terlebih dahulu telah melayangkan beberapa surat peringatan kepada pemilik bangunan yang berada di ROW 30 Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property.
Adapun tahapan tersebut dimulai dari Surat Peringatan (SP) I Nomor B/560/300.1/SATPOL PP/IX/2025 tertanggal 12 September 2025, kemudian dilanjutkan SP II Nomor B/580/300.1/SATPOL PP/IX/2025 pada 19 September 2025.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Batam kembali menerbitkan SP III Nomor B/597/300.1/SATPOL PP/IX/2025 tertanggal 23 September 2025 sebagai tahapan akhir sebelum dilakukan tindakan penertiban.
Setelah seluruh proses peringatan dijalankan, Pemko Batam menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor B/640/300.1/SATPOL PP/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
“Artinya, pemerintah telah menjalankan seluruh prosedur secara bertahap, mulai dari SP I, SP II, SP III hingga surat pembongkaran. Jadi tidak benar jika disebut tindakan dilakukan tanpa pemberitahuan atau tanpa proses,” tegasnya.
Selain itu, Pemko Batam juga menyampaikan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun seluruh penyampaian pendapat diharapkan tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum.
“Setiap aspirasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kami berharap seluruh pihak dapat menyampaikan pendapat secara tertib dan tetap menghormati aturan demi menjaga ketertiban serta kepentingan bersama,” tutup Rudi.



















