JAKARTA, Publikatodays.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan keluar dari Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia langsung digelandang oleh tim penyidik menuju mobil tahanan yang telah bersiap di area parkir gedung tanpa memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media.
Geledah Kantor BGN Sejak Dini Hari
Penahanan ini dilakukan menyusul langkah agresif tim penyidik yang menggeledah kantor pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Proses penggeledahan dilaporkan telah berlangsung sejak Rabu dini hari WIB dan masih berjalan hingga siang ini.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Plh. Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut.
”Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Jeffry saat dikonfirmasi wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan rincian mendalam mengenai konstruksi perkara maupun estimasi kerugian negara yang menjerat mantan pejabat tinggi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejaksaan Agung akan segera menggelar konferensi pers resmi. Keterangan terkait detail penanganan perkara dijadwalkan bakal disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.***














