Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Menjual Lembar Negara, Membeli Menara Gading: Ketika Perda Hanya Menjadi Pajangan Berbiaya Mahal

152
×

Menjual Lembar Negara, Membeli Menara Gading: Ketika Perda Hanya Menjadi Pajangan Berbiaya Mahal

Share this article

 

​PEMALANG, Publikatodays.com – Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) kerap menguras miliaran rupiah uang rakyat melalui studi banding, naskah akademik, hingga rapat paripurna. Namun, anggaran besar tersebut sering kali berujung sia-sia ketika Perda yang disahkan hanya berakhir menjadi tumpukan kertas di dalam laci berdebu.

Example 300x600

​DPRD kerap membanggakan kuantitas target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sayangnya, fungsi pengawasan legislatif tumpul di lapangan. Jika Perda hanya dikejar untuk memenuhi target administratif tanpa penegakan konkret, patut dipertanyakan apakah proses ini murni demi tata kelola daerah atau sekadar proyek serapan anggaran tahunan.

​Sebagai motor penggerak, pihak eksekutif memegang kendali penuh operasional daerah dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan. Fakta di lapangan menunjukkan potret yang ironis, diantaranya, pelanggaran tata ruang menjamur, ​Perda ketertiban umum mandeg, ​Perda penanggulangan prostitusi dan minuman beralkohol ilegal tebang pilih—tajam ke pedagang kecil, namun tumpul pada pelanggar bermodal besar.

​Ketika eksekutif bersikap pasif, Perda berubah menjadi “macan kertas”—ada secara hukum (de jure), namun mati dalam praktik (de facto).

​Merespons lemahnya ketegasan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Sekretaris Jenderal Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB), Eky Diantara, menegaskan bahwa membiarkan Perda mangkrak adalah bentuk pemborosan anggaran yang mencederai amanah masyarakat.

​”Uang rakyat yang seharusnya dikonversi menjadi kepastian hukum dan kesejahteraan, justru menguap menjadi formalitas birokrasi. Publik tidak butuh lemari penuh dokumen jika kesemrawutan masih menjadi tontonan sehari-hari,” tegas Eky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/2026).

​Secara spesifik, Eky menyoroti aktivitas di wilayah Comal Baru dan sekitarnya yang diduga kembali marak praktik prostitusi terselubung berkedok warung kopi. Berdasarkan informasi terpercaya, bisnis ilegal di lokasi tersebut diduga kuat menyetor uang atensi (pungutan liar) hingga puluhan juta rupiah per bulan kepada sejumlah oknum aparat/pihak tertentu.

​”Pelaku usaha mengungkapkan kepada kami bahwa mereka dimintai iuran harian, mingguan, hingga bulanan. Jika ditotal, iuran kepada para oknum tersebut mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap Eky.

​AWPB mendesak legislatif, eksekutif, dan aparat penegak hukum untuk berhenti saling melempar tanggung jawab. Jika pembiaran ini terus berlanjut, wajar jika masyarakat menilai proses pembuatan aturan di daerah tak lebih dari sekadar sandiwara berbiaya mahal. (Tim AWPB)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *