Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Sekda Pringsewu Pimpin Apel, Pajak Kendaraan ASN Setda Dicek Bapenda

54
×

Sekda Pringsewu Pimpin Apel, Pajak Kendaraan ASN Setda Dicek Bapenda

Share this article

PRINGSEWU, publikatodays.com-

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Ir.M.Andi Purwanto, S.T., M.T. memimpin apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat, Senin (15/6/2026). Apel dihadiri para ASN, baik pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional hingga pelaksana di lingkungan Setdakab Pringsewu, serta Bapenda setempat yang melakukan konfirmasi status pajak kendaraan bermotor para pegawai ASN.

Example 300x600

Sekda Pringsewu Ir.M.Andi Purwanto, S.T., M.T. dalam amanatnya mengatakan apel pagi memiliki makna yang sangat penting sebagai bentuk komitmen dan keteladanan aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajibannya, termasuk pajak. ASN tidak hanya dituntut untuk melayani masyarakat dengan baik, tetapi juga memberikan contoh nyata dalam menaati peraturan dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.

“Perlu kita pahami bersama bahwa pada tahun anggaran 2026 terjadi pengurangan dana transfer ke daerah yang mengharuskan pemerintah daerah lebih optimal dan lebih bekerja keras dalam menggali sumber-sumber PAD. Kondisi ini menuntut partisipasi dan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk para ASN agar pembangunan daerah dapat derjalan dengan baik dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan berlakunya UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Kabupaten Pringsewu No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kabupaten Pringsewu memperoleh hak atas Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui mekanisme tersebut, Pemkab Pringsewu menerima bagian penerimaan secara langsung melalui sistem split payment atas pembayaran PKB yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seri U atau yang terdaftar di Pringsewu.

“Dengan demikian, setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan masyarakat, khususnya ASN Pemda, akan memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan PAD. Untuk itu, sejak tahun lalu Bupati Pringsewu telah menerbitkan Surat Edaran No.152 Tahun 2025 tanggal 16 Desember 2025 yang mengimbau seluruh pegawai ber-KTP Pringsewu agar membayar PKB tepat waktu serta melakukan balik nama kendaraan ke Pringsewu dengan TNKB seri U. Semakin banyak kendaraan terdaftar di Pringsewu, semakin besar pula potensi penerimaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.

Pihaknya berharap seluruh pegawai dapat mendukung kebijakan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Sekaligus mengajak untuk menjadi teladan dalam kepatuhan perpajakan, baik PKB maupun PBB, dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan, pelayanan publik yang semakin baik, serta terwujudnya Pringsewu Makmur, Lampung Maju, dan Indonesia Emas.

(Ined)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *