PEMALANG, Publikatodays.com – Hukum Indonesia dengan tegas melarang tindakan main hakim sendiri, termasuk terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana. Aksi kekerasan massal (pengeroyokan) justru menempatkan pelakunya pada risiko jerat pidana berat.
Polsek Comal, Polres Pemalang, sebelumnya telah mengamankan seorang anak laki-laki berusia 16 tahun yang diduga mencuri sepeda motor di halaman kos Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Minggu (14/6/2026). Namun, penanganan kasus ini terang benderang terkait perlindungan anak.
Masyarakat yang terlibat dalam aksi hakim utama sendiri dapat dijerat pasal berlapis:
Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan): Pelaku mendokumentasikan secara bersama-sama dapat dipidana hingga belasan tahun penjara jika menyebabkan luka berat atau kematian.
Pasal 80 UU Perlindungan Anak: Karena pelaku tak terduga masih berusia di bawah 18 tahun, pelaku pengeroyokan terancam sanksi tambahan atas kekerasan terhadap anak.
Secara hukum, dugaan tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur wajib diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mekanisme ini tidak menghapus hak anak untuk melaporkan kondisi yang dialaminya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Triyatno Yuliharso, S.IP., memperingatkan warga untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
”Masyarakat tidak boleh menjadi hakim utama sendiri. Penanganan hukum adalah kewenangan APH. Hak anak yang bersifat melekat tetap harus dilindungi dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Triyatno melalui pesan singkat, Senin (15/6/2026).***















