Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNasional

PT PAMA Diduga Mengacuhkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018. Lebih banyak orang luar dibanding orang lokal

78
×

PT PAMA Diduga Mengacuhkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018. Lebih banyak orang luar dibanding orang lokal

Share this article

Berau Publikatodays – Kebijakan prioritas tenaga kerja lokal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 kembali menjadi sorotan. Lembaga Banuanta mendesak DPRD untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT PAMA terkait pola rekrutmen tenaga kerja lokal yang dinilai belum berpihak secara maksimal kepada masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.

‎Desakan tersebut muncul setelah beroperasinya sejumlah site baru, termasuk wilayah Tepian Buah dan kawasan tambang lainnya yang disebut telah mencapai tiga site aktif. Namun, masyarakat menilai peluang kerja yang diberikan kepada warga lokal lebih banyak berada di level perusahaan subkontraktor (subkon), bukan sebagai karyawan langsung PT PAMA.

‎Menurut sejumlah pihak, perbedaan status tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Karyawan yang direkrut langsung oleh perusahaan utama umumnya memperoleh fasilitas, jenjang karier, perlindungan kerja, hingga layanan kesehatan yang lebih baik dibanding pekerja di perusahaan pendukung.

‎ “Aji Ismail ketua Lembaga Banuanta, Menilai RDP menjadi langkah penting untuk menguji sejauh mana implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 benar-benar dijalankan. Untuk pertemuan hari ini kami tidak merasa puasa. Karna tidak ada kesepakatan, Dengan tidak dilihatkan nya dan dipaparkannya data penerimaan lokal, Akan ada langkah-langkah yang kita ambil untuk tetap memperjuangkan pekerja lokal khususnya kabupaten Berau. Lanjuttnya.
‘kami menilai PT PAMA ini sebagai kontraktornya PT Berau Coal, tidak mengindahkan dan tidak menghormati instansi- instasi yang ada dikabupaten Berau. Kami memengang datanya jumlah karyawan yang ada di PT PAMA Dan Data orang lokal yang ada di PT PAMA. Bagi saya betul – betul tidak sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Berau. Apa bila tidak ada Penyelesaian kita akan membawa ketingkat provinsi atau pusat sekalian, Sebenarnya sudah kita pernah mediasi dari tahun 2022. Kita sudah bertemu juga dengan pimpinan Daerah Ibu Bupati sampai ketua DPRD. Sampai saat ini tidak ada titik terang/mengambang terkait tenaga kerja lokal. Maka dari itu kami akan komitmen apa bila tidak ada titik terang kita akan membawa sampai ke provinsi atau pusat. ” ungkap nya.

‎Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, keberadaan industri tambang selama ini selalu dikaitkan dengan peningkatan kesejahteraan warga sekitar. Namun jika mayoritas masyarakat lokal hanya terserap pada level pendukung, manfaat ekonomi yang diterima dinilai belum optimal.

‎Subroto Wakil Ketua Dewan 1 DPRD Berau “Pertemuan hari ini kami sebagai jembatan, kita ini DPRD sebagai jembatan untuk memfasilitasi teman-teman yang ada permasalahan, terkait tenaga kerja lokal yang dinilai tidak maksimal penyerapanya. oleh Perusahan PT PAMA Site PT BERAU COAL. Jadi tuntutan temen-teman ini ke perusahan untuk terbuka tentang data penerimaan masyarakat lokal. tetapi dari pihak perusahan ya itu PT PAMA, Tidak ingin membuka data. dengan alasan perusahan tidak sembarangan itu mengeluarkan data, ” ujarnya.

Example 300x600

‎sampai berita ini ditayangkan wartawan sudah berusaha untuk mengonfirmasi terkait pertemuan siang tadi tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban dari pihak PT PAMA Melalui external/CSR .

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *