Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

BPU Megah Desa Boyong Atas Diselimuti Polemik Administrasi, Dokumen Pertanggungjawaban Belum Diserahkan

605
×

BPU Megah Desa Boyong Atas Diselimuti Polemik Administrasi, Dokumen Pertanggungjawaban Belum Diserahkan

Share this article

 

MINAHASA SELATAN, publikatodays.com– Pembangunan Balai Pertemuan Umum (BPU) megah di Desa Boyong Atas, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, kini menjadi sorotan. Pemerintah desa yang baru mengaku belum menerima sejumlah dokumen penting dari pemerintahan sebelumnya, termasuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025, APBDes 2026, serta daftar aset desa.

Hukum Tua Desa Boyong Atas, Femmie Irene Assa, mengungkapkan bahwa sejak dirinya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati pada 6 Januari 2026, hingga kini proses serah terima administrasi belum sepenuhnya dilakukan.

“Saya dilantik sesuai SK Bupati tanggal 6 Januari 2026. Sampai hari ini dokumen pertanggungjawaban dan aset belum diserahkan. Saya menerima kondisi BPU yang sebelumnya merupakan gedung Posyandu dan kini telah berubah fungsi,” ujar Femmie kepada media, Rabu (17/6/2026).

Femmie juga menjelaskan adanya klaim utang pembangunan BPU yang disebut mencapai Rp165 juta kepada dua pihak. Salah satu di antaranya adalah utang kepada Ko Radey sebesar Rp55 juta.

Menurutnya, pembangunan dilakukan melalui panitia yang diketuai oleh mantan Hukum Tua Desa Boyong Atas, Olviana Mondigir. Dari laporan panitia, dana swadaya masyarakat yang dikumpulkan setiap Sabtu mencapai sekitar Rp60 juta.

“Dari dana swadaya tersebut sudah dibayarkan Rp41 juta. Untuk Ko Radey sendiri sudah dibayarkan Rp16 juta,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Hukum Tua Olviana Mondigir memberikan keterangan berbeda terkait sisa kewajiban pembayaran. Ia menyatakan bahwa sisa utang kepada Ko Radey saat ini sebesar Rp25 juta.

“Sisa utang ke Ko Radey Rp25 juta. Total Rp165 juta sudah terbayar dan pembagiannya dilakukan sesuai hasil rapat. Saya diundang dan ditanya mengenai sisa utang tersebut,” kata Olviana.

Selain persoalan administrasi dan utang pembangunan, muncul pula polemik terkait penggunaan gedung BPU yang baru. Berdasarkan informasi yang berkembang, Olviana disebut sempat melarang pemerintah desa yang baru menggunakan gedung tersebut karena masih adanya persoalan yang belum terselesaikan.

Akibat kondisi tersebut, hingga saat ini masyarakat Desa Boyong Atas masih menggunakan balai desa lama untuk berbagai kegiatan.

Sejumlah warga berharap pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan dapat segera melakukan klarifikasi dan penyelesaian atas persoalan yang ada. Mereka juga meminta dokumen LPJ, APBDes, serta daftar aset desa dibuka secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, warga berharap akses penggunaan BPU dapat dibuka untuk kepentingan masyarakat selama tidak ada larangan resmi dari pihak berwenang.

Perlu diketahui, seluruh angka terkait utang, pembayaran, maupun keterangan mengenai penggunaan BPU dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari pihak-pihak yang diwawancarai. Kebenarannya tetap memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi Pemerintah Desa Boyong Atas serta hasil pemeriksaan instansi terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan.

(Jacky Saroinsong)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

Batam, publikatodays.com— Peredaran rokok merek Lenox di sejumlah…