Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Rayap Besi Dikejar, Rayap Tanah Dibiarkan? Publik Pertanyakan Ketegasan Penindakan Cut and Fill di Batam

37
×

Rayap Besi Dikejar, Rayap Tanah Dibiarkan? Publik Pertanyakan Ketegasan Penindakan Cut and Fill di Batam

Share this article

Batam, publikatodays.com– Aktivitas pemotongan bukit dan pengambilan material tanah (cut and fill) yang diduga tidak didukung dokumen perizinan lengkap masih marak terjadi di berbagai wilayah Kota Batam. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari masyarakat yang mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta menggerus potensi pendapatan daerah.

 

Example 300x600

Sejumlah lokasi menjadi perhatian publik, di antaranya kawasan Kabil hingga wilayah belakang RS Elisabeth, Kecamatan Sagulung. Di lokasi-lokasi tersebut, aktivitas pengerukan tanah dan pengambilan material bauksit disebut telah berlangsung cukup lama dengan menggunakan alat berat dan armada dump truck yang beroperasi hampir setiap hari.

 

Meski aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan mudah ditemukan, hingga kini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang signifikan maupun tindakan tegas yang mampu menghentikan kegiatan tersebut secara menyeluruh.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik cut and fill diduga tidak hanya terjadi di satu atau dua titik. Aktivitas serupa disebut tersebar di berbagai kawasan Kota Batam, mulai dari area industri, lokasi pengembangan perumahan, hingga lahan yang dipersiapkan untuk kepentingan komersial.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemanfaatan lahan yang melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk BP Batam sebagai pemegang hak pengelolaan lahan di wilayah tersebut. Masyarakat menilai pengawasan terhadap aktivitas pengerukan dan pemanfaatan tanah masih lemah sehingga membuka ruang bagi dugaan pelanggaran yang berlangsung tanpa hambatan berarti.

 

«”Kalau aktivitas sebesar itu bisa berlangsung bertahun-tahun, masyarakat tentu bertanya di mana fungsi pengawasan. Apakah seluruh dokumen dan perizinannya sudah sesuai aturan atau justru ada pembiaran?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»

 

Sorotan publik semakin menguat ketika membandingkan penanganan kasus yang belakangan dikenal dengan istilah “rayap besi”. Dalam kasus tersebut, respons pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai cukup cepat. Berbagai operasi penertiban dilakukan, bahkan sejumlah pejabat turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses penindakan berjalan.

 

Namun perlakuan berbeda dirasakan masyarakat terhadap dugaan praktik yang kini disebut sebagai “rayap tanah”, yakni aktivitas pengerukan bukit, pengambilan tanah, dan bauksit dalam jumlah besar yang berlangsung secara masif di sejumlah titik di Batam.

 

Hingga saat ini, belum terlihat adanya operasi besar maupun langkah penegakan hukum yang mampu memberikan efek jera terhadap aktivitas tersebut. Perbedaan respons inilah yang memunculkan persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

 

Masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan pencurian dan penampungan besi dapat ditindak dengan cepat, sementara aktivitas pengerukan tanah yang melibatkan alat berat, puluhan armada pengangkut, serta berlangsung dalam skala besar justru terkesan luput dari perhatian.

 

Selain berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, hingga meningkatkan risiko banjir dan longsor, aktivitas cut and fill yang tidak sesuai ketentuan juga dapat berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara maupun daerah.

 

Karena itu, masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan cut and fill yang berlangsung di Kota Batam. Audit tersebut dinilai penting untuk memeriksa legalitas dokumen perizinan, status lahan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, hingga tujuan pemanfaatan material yang diambil dari lokasi pengerukan.

 

Tak hanya itu, publik juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi. Di tengah maraknya aktivitas alat berat yang beroperasi setiap hari, muncul kesan bahwa penegakan hukum berjalan lambat bahkan terkesan tutup mata terhadap persoalan tersebut.

 

Kini pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat semakin keras terdengar:

 

Mengapa “rayap besi” begitu cepat diburu, sementara “rayap tanah” yang mengeruk bukit dan mengangkut ribuan kubik tanah setiap hari masih bebas beroperasi?

 

Masyarakat menunggu jawaban terbuka dari BP Batam, Pemerintah Kota Batam, serta aparat penegak hukum. Ketegasan, transparansi, dan penegakan hukum yang adil dinilai menjadi kunci untuk menghilangkan persepsi adanya pembiaran serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang merugikan lingkungan dan kepentingan publik ditindak tanpa pandang bulu.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *