Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminal

Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Lima Orang Ditangkap

37
×

Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Lima Orang Ditangkap

Share this article

 

Batam,publikatodays.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka beserta sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas promosi judi online.

Example 300x600

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik pada 29 Mei 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional yang bertugas merekrut, melatih, dan mengawasi para operator. Sementara itu, empat tersangka lainnya memiliki tugas berbeda, mulai dari mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, hingga mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi.

Kelima tersangka diketahui bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, AD disebut berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China serta tidak menetap di satu negara tertentu.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital serta ratusan grup Telegram. Promosi tersebut menyasar masyarakat di Brasil dengan tujuan menarik pemain baru. Para pelaku menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internasional.

“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait muatan perjudian.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *