Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Kuasai Aset Negara Secara Ilegal, PTPN I Regional 3 Perintahkan Pengosongan Lahan di Pemalang

64
×

Kuasai Aset Negara Secara Ilegal, PTPN I Regional 3 Perintahkan Pengosongan Lahan di Pemalang

Share this article

 

​PEMALANG, Publikatodays.com – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 3 Unit Bisnis Manajemen Aset melayangkan surat perintah pengosongan lahan terhadap bangunan liar di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang. Langkah ini merupakan bagian dari program Asset Recovery milik perusahaan.

Example 300x600

​Berdasarkan hasil inventarisasi, lahan tersebut merupakan aset sah PTPN I Regional 3 berkekuatan hukum Hak Pakai (HP) Nomor 2. Di atas lahan tersebut, berdiri sejumlah bangunan warung tanpa izin operasional resmi dari korporasi.

​Selain masalah okupasi ilegal, aktivitas di kawasan tersebut ditengarai melanggar dua peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pemalang, yaitu:

​Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran, ​Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta pelanggaran – pelanggaran lain terkait izin dan fungsi bangunan.

​Melalui surat resmi nomor 3U20/X/2026.06.25-3 tertanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani General Manager Unit Bisnis Manajemen Aset, Agung Prasetyo, PTPN I memberikan tenggat waktu 3 hari kalender bagi pengelola untuk membongkar bangunan secara mandiri tanpa kompensasi.

​”Jika dalam batas waktu tersebut perintah tidak diindahkan, manajemen PTPN I akan melakukan penertiban terpadu secara paksa,” tegas manajemen dalam keterangan resminya.

​Penertiban paksa hukum tersebut nantinya akan melibatkan Komisi A DPRD Pemalang, Pemkab Pemalang (Bagian Hukum, Satpol PP, Dinas Sosial), TNI/Polri, serta Pemerintah Desa Ujunggede.

​Rencana penertiban ini mendapat dukungan dari warga setempat. Eko Budiarto, perwakilan pemuda Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, mengapresiasi langkah tegas PTPN I. Namun, ia mengingatkan bahwa pengawasan pasca-penertiban jauh lebih krusial agar lahan tidak kembali diokupasi secara ilegal.

​Ia mendesak adanya langkah preventif berkelanjutan seperti pembangunan pagar pembatas, pemasangan papan larangan, hingga patroli rutin terpadu.

​”Penertiban ini harus menjadi momentum final. Jangan sampai setelah dibongkar, pengawasannya kendur dan bangunan liar kembali menjamur. Pihak berwenang harus tegas mengawal kawasan ini agar rencana transformasi menjadi pusat UMKM lokal dapat segera terealisasi,” ujar Eko.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *