Batam, publikatodays.com– Keselamatan ratusan penghuni Perumahan Bukit Indah Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, kini menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan kerusakan sejumlah rumah akibat aktivitas cut and fill (pematangan lahan) yang dilakukan pengembang di kawasan yang berbatasan langsung dengan permukiman warga.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah rumah mengalami kerusakan yang diduga muncul setelah aktivitas alat berat berlangsung di lokasi proyek. Kerusakan tersebut meliputi retaknya dinding, pecahnya lantai keramik, hingga kerusakan pada bagian struktur bangunan yang sebelumnya dalam kondisi baik.
Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga memunculkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan penghuni rumah. Warga mengaku cemas apabila aktivitas pematangan lahan terus berlangsung tanpa adanya langkah mitigasi yang memadai, mengingat kerusakan struktur bangunan berpotensi membahayakan penghuni, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Keluhan warga pun ramai bermunculan di media sosial, khususnya TikTok. Berbagai video yang diunggah memperlihatkan kondisi rumah yang retak dan rusak sehingga memicu perhatian publik.
Namun, berdasarkan hasil investigasi media, muncul informasi yang menimbulkan tanda tanya. Sejumlah warga mengaku didatangi oleh pihak yang disebut mewakili pengembang setelah video mereka viral di media sosial. Mereka mengaku diminta menghapus unggahan dengan janji kerusakan rumah akan diperbaiki atau diganti.
“Video unggahan kami di TikTok disuruh hapus oleh pihak pengembang. Kami didatangi dan dijanjikan kerusakan rumah akan diganti, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya,” ujar salah seorang warga.
Apabila keterangan tersebut benar, maka langkah tersebut dinilai berpotensi mengaburkan informasi yang menjadi kepentingan publik, terlebih persoalan ini menyangkut keselamatan masyarakat dan dugaan dampak dari aktivitas pembangunan.
Selain aspek keselamatan, persoalan ini juga menyentuh hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam ketentuan tersebut, konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa, serta berhak mendapatkan ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat barang atau jasa yang diterima. Di sisi lain, pelaku usaha berkewajiban beritikad baik, memberikan informasi yang benar, serta bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada konsumen.
Di tempat terpisah, Ketua Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Provinsi Kepulauan Riau, Wisnu Hidayatullah, S.E., mempertanyakan legalitas proyek beserta kelengkapan seluruh perizinannya.
Menurut Wisnu, pemerintah tidak boleh menunggu hingga terjadi kerusakan yang lebih besar atau bahkan menimbulkan korban jiwa. Seluruh aktivitas pembangunan wajib memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, dokumen lingkungan hidup, serta memperhatikan faktor keselamatan masyarakat di sekitar lokasi proyek.
“Kami mempertanyakan status dan kelengkapan perizinan proyek tersebut. Apakah izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin tata ruang, maupun dokumen lingkungan hidupnya sudah sesuai ketentuan? Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat aktivitas pembangunan yang tidak memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan,” tegas Wisnu.
Ia mendesak Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, BP Batam, serta instansi teknis lainnya segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan apakah aktivitas cut and fill telah memenuhi seluruh ketentuan teknis dan tidak membahayakan masyarakat.
Wisnu juga meminta Komisi III DPRD Kota Batam segera memanggil pihak pengembang dan instansi terkait guna meminta penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Komisi III DPRD Kota Batam harus turun ke lapangan dan memanggil pihak pengembang serta instansi terkait. Jangan diam saja. Kota Batam telah memiliki Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Perda tersebut harus ditegakkan agar setiap pengembang bertanggung jawab atas dampak pembangunan yang ditimbulkan,” katanya.
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran perizinan, kelalaian teknis, atau terbukti aktivitas pembangunan menyebabkan kerusakan pada rumah warga, maka pemerintah harus menjatuhkan sanksi administratif maupun langkah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang yang melakukan aktivitas cut and fill di sekitar Perumahan Bukit Indah Piayu belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga, dugaan permintaan penghapusan video di media sosial, maupun bentuk tanggung jawab atas kerusakan rumah yang dikeluhkan masyarakat. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengembang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















