Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Masyarakat Sawang dan Teluk Radang Nyatakan Sikap Tolak Rencana Pertambangan Pasir

98
×

Masyarakat Sawang dan Teluk Radang Nyatakan Sikap Tolak Rencana Pertambangan Pasir

Share this article

 

Karimun, publikatodays.com– Perwakilan masyarakat Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, bersama perwakilan masyarakat Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, menyampaikan Pernyataan Sikap Bersama terkait penolakan terhadap rencana pertambangan pasir di wilayah Kepulauan Kundur, Jumat (3/7/2026).

Example 300x600

Pernyataan tersebut merupakan hasil musyawarah masyarakat yang membahas potensi dampak rencana aktivitas pertambangan terhadap lingkungan, ruang hidup, dan mata pencaharian masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menegaskan penolakan terhadap rencana pertambangan pasir di wilayah Kelurahan Sawang dan Teluk Radang. Selain itu, masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Karimun dan DPRD Kabupaten Karimun untuk tetap mempertahankan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan Pulau Kundur sebagai kawasan pertanian dan industri hingga tahun 2041.

Masyarakat juga mendesak agar setiap evaluasi terhadap RTRW tidak mengubah kawasan Kepulauan Kundur menjadi zona pertambangan. Sebaliknya, pemerintah diminta memperkuat implementasi kebijakan yang mendukung sektor pertanian, industri, dan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD membuka ruang dialog serta mendengarkan aspirasi warga dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, musyawarah, dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup serta penghidupan yang layak.

Sebagai penutup, perwakilan masyarakat menyatakan komitmennya untuk terus menjaga persatuan dan solidaritas dalam memperjuangkan penolakan terhadap rencana pertambangan pasir di wilayah mereka melalui cara-cara yang damai, konstitusional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan sikap tersebut ditetapkan di Kelurahan Sawang pada 3 Juli 2026 sebagai bentuk aspirasi bersama masyarakat Kelurahan Sawang dan Teluk Radang.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *