Minahasaselatan, publikatosays.com– SPBU 74.953.01 Kapitu, yang berada di Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, menegaskan komitmennya dalam menjalankan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi pemerintah. Langkah ini dilakukan guna memastikan distribusi BBM bersubsidi, khususnya Bio Solar dan Pertalite, tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, setiap kendaraan yang melakukan pengisian Bio Solar subsidi diwajibkan menggunakan barcode resmi yang terdaftar dalam sistem. Penerapan aturan tersebut dilakukan secara ketat dengan prinsip satu kendaraan, satu barcode, dan satu program pengisian.
Pengelola SPBU 74.953.01 Kapitu, Ardi, menjelaskan bahwa seluruh proses pelayanan kepada konsumen dilakukan secara sistematis, transparan, dan terkontrol.
“Pelayanan kepada konsumen dilakukan secara berjenjang dan terkontrol. Mulai dari penerimaan kendaraan, proses pengisian, hingga transaksi pembayaran. Seluruh petugas juga diwajibkan menaati standar keselamatan kerja dan memastikan dispenser BBM berfungsi dengan baik,” ujar Ardi.
Selain itu, SPBU Kapitu juga menerapkan aturan khusus bagi masyarakat yang melakukan pengisian menggunakan jerigen. Pengisian hanya dapat dilakukan apabila pemohon memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi terkait, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diperuntukkan bagi sektor yang memang berhak menerima BBM subsidi, seperti nelayan dan petani, sehingga penyaluran subsidi pemerintah tetap terjaga dan tidak disalahgunakan.
Pelayanan yang diberikan SPBU Kapitu mendapat apresiasi dari para pengguna. Salah seorang sopir ekspedisi rute Manado–Palu mengaku puas dengan proses pengisian yang dinilai cepat dan tertib.
“Kami sangat bersyukur karena pengisian Bio Solar di SPBU Kapitu sesuai harapan kami sebagai sopir. Mendapatkan Bio Solar sangat cepat,” ungkapnya.
Manajemen SPBU Kapitu berharap masyarakat dapat memahami serta mendukung kebijakan penggunaan barcode dalam setiap transaksi BBM subsidi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan, meningkatkan pengawasan distribusi, dan memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Dengan mengusung prinsip “Wajib Barcode”, SPBU 74.953.01 Kapitu terus berupaya menjaga integritas penyaluran BBM subsidi sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan distribusi energi yang tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.
(J SaroinsongB)














