Jrengik, publikatodays.com– Mat Terbang Pemuda Ring 1 Jrengik resmi melaporkan SPBU 54.692.07 yang berlokasi di wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, atas dugaan pelanggaran ketentuan penyaluran BBM subsidi yang berada di bawah pengawasan Pertamina.
Laporan tersebut diajukan setelah adanya dugaan praktik pengisian BBM jenis Pertalite dan Solar ke dalam jerigen plastik yang disebut terjadi hampir setiap hari di SPBU tersebut. Temuan ini kemudian menjadi perhatian masyarakat dan mendorong dilakukannya pelaporan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Yadi selaku Manajer SPBU 54.692.07 menyatakan bahwa pihaknya meyakini tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pertamina maupun regulasi pemerintah.
Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, awak media juga melakukan konfirmasi kepada pihak Pertamina melalui aplikasi WhatsApp. Dalam klarifikasinya, Pertamina menjelaskan bahwa pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Pengisian BBM Subsidi ke Jerigen
Berdasarkan penjelasan Pertamina, pengisian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite untuk kebutuhan non-kendaraan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Menggunakan jerigen yang memenuhi standar HSSE (Health, Safety, Security, and Environment).
2. Jerigen harus diletakkan di lantai selama proses pengisian berlangsung.
3. Membawa surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang sesuai jenis kegiatan atau kebutuhan yang diajukan.
Pengisian BBM untuk Ambulans Pembawa Jenazah
Terkait pengisian BBM subsidi untuk ambulans yang membawa jenazah, Pertamina menegaskan bahwa ambulans termasuk kendaraan pelayanan umum yang berhak memperoleh BBM subsidi. Namun, proses pengisian tetap harus memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Pertamina menjelaskan bahwa kendaraan ambulans wajib melalui proses verifikasi dan memiliki rekomendasi dari instansi pemerintah yang ditunjuk, seperti Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD terkait. Selain itu, QR Code menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar sebagai penerima BBM subsidi yang sah.
Mat Terbang Pemuda Ring 1 Jrengik berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna memastikan seluruh proses distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.














