Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum

Kejari Bekasi Tetapkan Kabid Pasar Jadi Tersangka, Dugaan Pungli MCK Capai Rp80 Juta

55
×

Kejari Bekasi Tetapkan Kabid Pasar Jadi Tersangka, Dugaan Pungli MCK Capai Rp80 Juta

Share this article

KOTA BEKASI, publikatodays.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengelola MCK di kawasan revitalisasi Pasar Bantargebang. Tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (15/7/2026).

Pantauan di Kantor Kejari Kota Bekasi, sekitar pukul 17.20 WIB, Juhasan terlihat mengenakan rompi tahanan dan digiring petugas menuju mobil tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Juhasan sebagai tersangka.

“Hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Pasar. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar kepada pengelola MCK di Pasar Bantargebang dan hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ryan dalam konferensi pers.

Ryan menjelaskan, penyidik menemukan bukti dugaan permintaan uang sebesar Rp80 juta kepada pengelola MCK berinisial H. Dugaan pungli tersebut dilakukan dalam tiga tahap.

“Dua kali dilakukan melalui transfer ke rekening dan satu kali diserahkan secara tunai,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari unsur Disdagperin, pihak swasta, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik turut menyita sekitar 60 barang bukti, yang terdiri atas berbagai dokumen, dua unit telepon genggam, dan satu unit komputer untuk kepentingan pembuktian.

Atas perbuatannya, Juhasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik Kejari Kota Bekasi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan maupun alat bukti yang diperoleh.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

Batam, publikatodays.com— Peredaran rokok merek Lenox di sejumlah…