TEGAL, Publikatodays.com – Kasus sengketa harta warisan keluarga kembali menghebohkan warga Kabupaten Tegal. Kali ini yang menggugat justru seorang ayah kandung kepada empat anaknya sendiri.
Perkara tersebut kini ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Tegal di Slawi dan tengah ditunggu putusannya oleh publik. Nilai total aset yang dipersengketakan ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Ayah dan Anak Ketiga Jadi Penggugat
Penggugat dalam perkara ini adalah H. Mugni, 76 tahun, warga Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi. Ia tidak sendirian, melainkan menggandeng anak ketiganya, Uus Fadilah.
Sementara pihak yang digugat adalah empat anak lainnya, yaitu Burhanudin Musahad, Uut Fahriah, Siti Khumesiah, dan Husni Suhadah.
Gugatan diajukan terkait pembagian harta peninggalan almarhumah Hj. Aminah, istri H. Mugni yang meninggal pada 2014, serta harta yang disebut sebagai harta bersama atau gono-gini.
Keluarga Klaim Sudah Ada Kesepakatan 2014
Menurut Burhanudin, anak sulung, persoalan warisan sebenarnya sudah tuntas secara kekeluargaan. Sekitar 40 hari setelah sang ibu wafat, seluruh ahli waris berkumpul melakukan musyawarah.
“Hasil musyawarah waktu itu sudah membagi rumah dan beberapa bidang sawah untuk kami berlima. Semuanya dituangkan dalam Surat Keterangan Waris dan ditandatangani bapak, kami berlima, serta Kepala Desa Bojongsana,” jelas Burhanudin pada Kamis, 16/7/2026.
Ia menyebut, dalam kesepakatan itu ada sawah seluas 3.500 m2 yang disepakati tetap dikelola sang ayah selama hidup. Hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari, biaya pemakaman, tahlilan, dan melunasi utang jika ada.
Namun belakangan keluarga kaget karena mengetahui H. Mugni sudah menerima uang muka Rp150 juta dari calon pembeli untuk sebagian lahan seluas 1.750 m2.
Selain tanah, masih ada uang kas hasil penjualan tebu sekitar Rp24,5 juta. Dana itu merupakan sisa dari Rp43 juta setelah dipotong zakat, komisi, pajak, biaya haul, dan penebusan sertifikat.
“Kami tidak melarang kalau untuk kebutuhan bapak. Tapi kami khawatir. Dulu bapak pernah jual tanah di Suradadi dan uangnya tidak jelas dipakai apa. Kami takut kejadian sama terulang,” ungkap Burhanudin.
Versi Penggugat: Butuh Kepastian Hukum
H. Mugni membenarkan gugatan tersebut. Ia mengaku melangkah ke pengadilan karena ingin ada kepastian hukum atas haknya.
“Saya sudah tua dan sakit. Saya tidak akan menikah lagi. Tanah itu untuk kebutuhan hidup saya sendiri,” kata Mugni.
Ia mengakui musyawarah pembagian pernah dilakukan. Tapi menurutnya, karena sebagian aset belum bersertifikat SHM, maka pembagian itu belum final.
Objek sengketa mencakup beberapa bidang tanah dengan total luas sekitar 18.800 meter persegi. Untuk hasilnya, Mugni pasrah pada keputusan majelis hakim PA Slawi. “Saya ikut putusan pengadilan saja,” ujarnya.
Tergugat: Aset Sebagian Besar Warisan dari Ibu
Pihak tergugat menilai pembagian sudah sah. Uut Fahriah menyebut sebagian aset sudah bersertifikat atas nama anak-anak dan SKW juga sudah ada.
“Menurut kami sebagian besar aset itu warisan dari keluarga almarhumah ibu, bukan semua harta gono-gini,” ujar Uut.
Hal senada disampaikan Husni Suhadah. Ia menegaskan anak-anak tidak keberatan membantu ayah jika kebutuhannya jelas.
“Kalau untuk haji, umrah, atau kebaikan lain kami dukung. Yang kami sesalkan, kami tidak tahu tanah itu akan dijual untuk apa. Kami hanya ingin bapak tenang di masa tua,” katanya.
Publik Tunggu Putusan Hakim
Sampai saat ini sidang masih berjalan di PA Slawi. Kasus ini menjadi perhatian karena berawal dari musyawarah keluarga yang justru berujung ke meja hijau.
Masyarakat Suradadi berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, sehingga silaturahmi keluarga tetap bisa dijaga meski di tengah sengketa harta.














