BATAM,publikatodays.com– Freddi Manalu akhirnya angkat bicara terkait sejumlah informasi dan dugaan yang beredar mengenai dirinya. Melalui surat hak jawab dan klarifikasi resmi tertanggal 19 Juli 2026, Freddi membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya serta meminta agar media mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sebelum mempublikasikan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Dalam surat yang ditujukan kepada Redaksi PublikaTodays.com, Freddi menyatakan bahwa seluruh informasi yang menjadi dasar konfirmasi media tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.
“Saya membantah dan menolak seluruh tuduhan dalam surat konfirmasi tersebut. Informasi yang disampaikan kepada redaksi adalah tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan fitnah,” tulis Freddi dalam surat hak jawabnya sabtu 19/07/2026
Freddi juga memberikan klarifikasi terkait jabatan dan kewenangannya di kawasan Data Center Nongsa yang sebelumnya disebut dalam sejumlah informasi yang beredar.
Menurutnya, saat ini dirinya menjabat sebagai Security Manager PT Putra Tidar Perkasa yang ditugaskan di salah satu kawasan data center di Nongsa, Batam.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan tenaga kerja maupun kebijakan perusahaan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan bukan berada di bawah kewenangan pribadinya.
“Saya kembali menekankan bahwa saat ini saya menjabat sebagai Security Manager PT Putra Tidar Perkasa yang ditugaskan di salah satu data center di Nongsa. Segala proses rekrutmen diserahkan kepada perusahaan dan berjalan sesuai SOP serta kebijakan perusahaan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Freddi juga membantah berbagai tuduhan lain yang menyebut dirinya melakukan tindakan yang mengganggu pihak lain sebagaimana informasi yang beredar di tengah masyarakat.
“Saya tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan. Saya menghormati hukum, norma, dan privasi orang lain,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, Freddi meminta redaksi untuk menunjukkan identitas maupun bukti dari narasumber yang menyampaikan informasi tersebut guna kepentingan klarifikasi dan pembuktian.
Ia juga meminta agar media tidak terburu-buru mempublikasikan informasi yang belum terverifikasi sebelum memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Freddi turut mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik seseorang memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan hak jawab dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski demikian, Freddi menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan siap memberikan klarifikasi secara langsung maupun tertulis apabila diperlukan.
“Saya terbuka untuk memberikan klarifikasi resmi secara tertulis maupun bertemu langsung.
Namun saya juga akan menempuh langkah hukum apabila pencemaran nama baik ini terus berlanjut dan merugikan saya, keluarga, serta perusahaan tempat saya bekerja,” tulisnya.
Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan dan penghormatan terhadap hak jawab, redaksi memuat klarifikasi ini agar publik memperoleh informasi secara utuh dari seluruh pihak yang terkait dengan persoalan tersebut.
(Redaksi)














