PEMALANG, Publikatodays.com – Aksi sigap dan respon cepat dilakukan oleh jajaran Polres Pemalang dalam mengungkap tindak kejahatan jalanan. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyasar sebuah toko emas di kawasan pertokoan Pasar Banjardawa.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja kolaborasi antara Polsek Taman bersama Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang. Peristiwa percobaan tercapaian tersebut terjadi di salah satu toko emas yang berada di Komplek Ruko Pasar Banjardawa, Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa mencekam itu terjadi pada hari Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 11.56 WIB.
“Kejadian percobaan pencurian dengan kekerasan di toko emas Pasar Banjardawa itu terjadi pada hari Minggu siang sekitar pukul 11.56 WIB,” ujar Kasat Reskrim, Senin (20/07/2026).
AKP Faizal kemudian memberkan kronologi lengkap kejadian tersebut. Awalnya, toko emas dalam kondisi buka dan dijaga oleh dua orang karyawan. Situasi yang semula kondusif tiba-tiba berubah mencekam setelah datangnya seorang pria yang dikenal dengan gerak-gerik mencurigakan.
Pelaku datang dengan mengenakan jaket, helm tertutup, dan masker untuk menutupi identitasnya. Tanpa banyak bicara, pria tersebut langsung melakukan aksinya.
Tiba-tiba pria tersebut menodongkan sebuah benda yang mirip dengan senjata api menggunakan tangan kasih sayang ke arah karyawan, sementara tangan kirinya memukul kaca etalase toko menggunakan palu yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam, sambil berteriak ‘angkat tangan’ kepada kedua karyawan toko emas tersebut, jelas Kasat Reskrim menguraikan modus pelaku.
Mendapat ancaman tersebut, kedua karyawan toko emas tidak tinggal diam. Mereka kemudian berteriak meminta pertolongan dengan suara keras, sehingga teriakan tersebut menarik perhatian warga dan pedagang lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Beberapa warga yang mendengar teriakan karyawan berusaha mendekati lokasi toko emas. Namun, warga sempat menjaga jarak aman dengan pelaku karena melihat pelaku membawa benda yang diduga mirip senjata api, sehingga warga khawatir akan keselamatan mereka,” lanjutnya.
Melihat situasi yang mulai tidak kondusif dan massa warga semakin banyak yang berusaha mendekat, pelaku akhirnya panik dan mengurungkan niatnya untuk menjarah perhiasan emas. Pelaku kemudian memilih untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan sebelumnya.
Begitu menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya percobaan perkelahian toko emas tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pemalang bersama Polsek Taman langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasilnya, kerja keras petugas menghasilkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku tak terduga.
“Terduga pelaku berinisial S, berhasil kami amankan di rumahnya yang berada di Desa Sitemu, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, pada hari Senin (20/07/2026) pagi,” ungkap AKP Faizal.
Saat ini, S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan maraton di ruang penyidikan Kantor Satreskrim Polres Pemalang untuk mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka S akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 Jo Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pemalang memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dan sigap memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga pelaku dapat segera diamankan dalam waktu singkat.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat. Berkat informasi cepat dari warga, pelaku bisa kami amankan kurang dari 24 jam. Kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik toko, khususnya pemilik toko emas dan toko perhiasan, agar selalu meningkatkan sistem keamanan, baik dengan memasang CCTV, alarm, maupun petugas keamanan tambahan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tutupnya.














