Batam, publikatodays.com- Polemik aktivitas pengerukan (dredging) dan pembuangan material hasil kerukan (dumping) yang dilakukan PT McDermott Indonesia di kawasan Batu Ampar kini mengarah kepada BP Batam sebagai instansi yang disebut memiliki kewenangan dalam penerbitan persetujuan pekerjaan pengerukan.
BP Batam mulai merespons permintaan konfirmasi yang diajukan terkait legalitas perizinan, mekanisme pengawasan, hingga pelaksanaan kegiatan tersebut. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penerbitan persetujuan, volume material yang diizinkan untuk dikeruk, lokasi pembuangan material hasil pengerukan, serta sistem pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuy Sirait, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi internal sebelum memberikan penjelasan resmi.
Kita koordinasikan dengan unit-unit terkait ya,” tulis Ariastuy Sirait, jumaat 07/08/2026
Pernyataan tersebut merupakan respons awal BP Batam atas sejumlah pertanyaan yang diajukan mengenai kewenangan, legalitas, serta pengawasan terhadap aktivitas pengerukan yang dilakukan PT McDermott Indonesia.
Sebelumnya, KSOP Khusus Batam menjelaskan bahwa pekerjaan pengerukan tersebut telah memperoleh persetujuan pekerjaan pengerukan dari BP Batam. KSOP juga menegaskan bahwa kewenangannya berada pada aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, sedangkan legalitas perizinan serta aspek teknis pelaksanaan kegiatan merupakan kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang masih memerlukan penjelasan resmi dari BP Batam. Di antaranya mengenai dasar hukum penerbitan persetujuan pekerjaan pengerukan, besaran volume material yang diizinkan untuk dikeruk, lokasi resmi pembuangan material hasil pengerukan, mekanisme penetapan lokasi dumping, serta pemenuhan seluruh dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek perizinan, mekanisme pengawasan juga menjadi perhatian. Publik membutuhkan kepastian mengenai bagaimana BP Batam memastikan material hasil pengerukan dibuang sesuai lokasi yang telah ditetapkan, bagaimana pengawasan dilakukan selama pekerjaan berlangsung, serta langkah-langkah yang diterapkan untuk mencegah dampak terhadap lingkungan dan menjamin keselamatan aktivitas pelayaran di sekitar kawasan.
Aktivitas pengerukan dan dumping memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan ruang laut, perlindungan lingkungan, keselamatan pelayaran, serta tata kelola perizinan. Oleh karena itu, keterbukaan informasi mengenai dokumen perizinan, volume pengerukan, titik koordinat lokasi dumping, dasar penetapan lokasi, hingga mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, BP Batam belum memberikan jawaban substantif atas seluruh pertanyaan yang diajukan dan menyatakan masih melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait sebelum menyampaikan keterangan resmi.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi BP Batam maupun PT McDermott Indonesia untuk memberikan penjelasan, dokumen pendukung, maupun informasi tambahan terkait kegiatan pengerukan tersebut. Penjelasan dari seluruh pihak akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan, akurasi, dan hak jawab.















