Tanjungpinang, publikatodays.com – Peredaran rokok ilegal merek PSG tanpa pita cukai terus menjadi perhatian serius publik di Kepulauan Riau. Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Kota Batam, namun juga ditemukan dengan pola yang sama di Kota Tanjungpinang. Rokok non-cukai ini dengan mudah dijumpai di berbagai warung dan titik penjualan, serta dinilai tidak pernah putus pasokannya.
Seorang warga Tanjungpinang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rokok PSG telah lama beredar bebas di kota tersebut. Menurutnya, ketersediaan rokok itu terbilang stabil dibandingkan merek rokok murah lainnya yang kerap hilang dari pasaran.
“Rokok PSG ini selalu ada. Jarang sekali kosong. Mau di Batam atau di Tanjungpinang, polanya sama,” ujar sumber tersebut, Minggu (4/1/2026).
Ia menilai kondisi tersebut janggal, mengingat rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi. Penjualan yang dilakukan secara terbuka juga menimbulkan kesan bahwa para penjual tidak merasa khawatir terhadap penindakan hukum.
Kesamaan pola peredaran antara Batam dan Tanjungpinang memunculkan dugaan publik bahwa distribusi rokok ilegal PSG telah terorganisir lintas wilayah. Publik pun mulai mempertanyakan kemungkinan adanya perlindungan atau bekingan kuat yang membuat peredaran rokok non-cukai tersebut seolah kebal hukum.
Di tengah situasi tersebut, spekulasi masyarakat turut berkembang terkait singkatan merek “PSG” yang oleh sebagian kalangan dikaitkan dengan inisial partai penguasa nasional. Namun hingga kini, tidak terdapat bukti resmi, data hukum, maupun pernyataan lembaga negara yang mengaitkan rokok ilegal PSG dengan partai politik mana pun.
Seorang tokoh pemuda Kepulauan Riau menegaskan bahwa kemiripan singkatan tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan adanya hubungan politik.
“Tidak boleh ada tudingan tanpa bukti. Tetapi negara juga tidak boleh membiarkan praktik ilegal berlangsung lama tanpa penjelasan. Di situlah persoalan kepercayaan publik muncul,” ujarnya.
Menurutnya, persepsi publik tersebut harus dipandang sebagai peringatan serius bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan. Dalam negara hukum, praktik ilegal yang masif dan berulang, jika tidak ditindak secara transparan, berpotensi melahirkan dugaan adanya impunitas.
“Cara mematahkan rumor dan kecurigaan publik bukan dengan membantah, tapi dengan penegakan hukum yang tegas, terbuka, dan menyentuh aktor utama,” tambahnya.
Publik kini mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan menyeluruh, baik di Batam maupun di Tanjungpinang. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal PSG sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat
