Penghentian Proyek Cut and Fill oleh BP Batam Dinilai Omong Kosong, Botania I Diduga Jadi Contoh Pembiaran Sistemik

Batam, publikatodays.com— Penghentian proyek cut and fill oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menuai kecaman publik. Langkah yang sempat diumumkan secara terbuka itu kini dinilai tidak lebih dari retorika administratif dan pencitraan birokrasi. Di lapangan, aktivitas proyek yang sebelumnya dihentikan justru diduga kembali berjalan tanpa kejelasan status perizinan, memperkuat dugaan lemahnya penegakan hukum lingkungan di Batam.

Sejumlah pengamat menilai, pola penghentian proyek oleh BP Batam kerap berhenti pada tahap inspeksi awal tanpa pengawasan lanjutan yang konsisten. Tidak ada keterbukaan mengenai sanksi administratif yang dijatuhkan, tidak ada pengumuman resmi apakah izin dibekukan atau dicabut, serta tidak terlihat pengawasan rutin pasca-penghentian. Akibatnya, proyek bermasalah dinilai dengan mudah kembali beroperasi seolah negara tidak hadir.

Kondisi ini tercermin pada proyek cut and fill di kawasan Botania I. Proyek tersebut sempat dihentikan setelah inspeksi mendadak. Namun, berdasarkan pantauan lapangan terbaru, alat berat diduga kembali beroperasi. Ironisnya, hingga kini tidak ditemukan papan proyek, izin lingkungan, maupun keterangan resmi yang menjelaskan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.
“Jika proyek yang sudah dihentikan bisa kembali berjalan tanpa kejelasan izin, itu bukan sekadar kelalaian. Ini indikasi kuat pembiaran sistemik,” tegas Wisnu Hidayatullah, SE, Ketua DPW Gugus Hukum Lingkungan Hidup Kepulauan Riau.

Menurut Wisnu, penghentian kegiatan tanpa pengawasan berkelanjutan hanyalah formalitas administratif yang tidak memiliki daya paksa hukum.
“Menghentikan proyek lalu membiarkannya hidup kembali sama saja dengan mempermainkan hukum dan membohongi publik. Ini mencederai prinsip negara hukum,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari lemahnya kesiapan sumber daya manusia dan sistem pengawasan BP Batam dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Regulasi sudah ada, tetapi aparat pengawas dan sistemnya belum siap. SDM tidak memadai, sistem perizinan belum terintegrasi, dan transparansi nyaris tidak ada. Kondisi ini membuka ruang pelanggaran berulang,” kata Wisnu.

Lebih jauh, Wisnu menegaskan bahwa dalam perspektif hukum lingkungan, proyek yang tetap berjalan setelah dihentikan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Kalau aktivitas masih berlangsung setelah penghentian, sanksinya tidak boleh setengah hati. Harus ada paksaan pemerintah, pembekuan, bahkan pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Selain aspek lingkungan, ia juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, publik berhak mengetahui status perizinan, bentuk sanksi, dan tindak lanjut penanganan proyek yang berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat.
“Badan publik tidak boleh alergi terhadap transparansi. Menutup informasi soal izin dan sanksi hanya akan memperkuat kecurigaan publik,” ujar Wisnu.

Hingga berita ini diterbitkan, BP Batam belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan terkini proyek cut and fill di Botania I, apakah izin telah dipenuhi, dibekukan, atau dicabut, serta alasan aktivitas di lokasi tersebut diduga kembali berjalan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi BP Batam dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *