Speedboat Tanpa Awak Kandas di Pulau Panjang, Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal

Batam, publikatodays.com – Aparat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Batam kembali menggagalkan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perairan Batam. Sebuah speedboat tanpa awak ditemukan kandas di kawasan hutan bakau Pulau Panjang dengan muatan sekitar 1,12 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/3) setelah petugas melakukan observasi dan analisis terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah perairan sekitar pulau tersebut. Tim Satgas Patroli Laut BC-11001 kemudian melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan sebuah speedboat bermesin 2 x 200 PK tanpa nama yang kandas di area rawa bakau sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat petugas mendekati lokasi, tidak ditemukan awak kapal di sekitar speedboat tersebut. Setelah berhasil menguasai kapal pada pukul 14.30 WIB, petugas langsung berkoordinasi dengan Ketua RT setempat serta tim patroli laut lainnya untuk proses evakuasi.
Sekitar pukul 16.30 WIB, speedboat berhasil dikeluarkan dari kawasan hutan bakau dan dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pengecekan ditemukan muatan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau tanpa pita cukai.
Petugas kemudian melakukan tindakan penegahan dan penyegelan terhadap speedboat beserta seluruh muatannya. Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang sekitar pukul 17.30 WIB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, muatan rokok ilegal tersebut terdiri dari:

75 karton berisi 640.000 batang rokok merek H-Mind

40 karton berisi 480.000 batang rokok merek OFO-Bold

Total keseluruhan mencapai 1.120.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sekitar Rp1,66 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp835,5 juta.
Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya melalui jalur laut yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan.
“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menciptakan keadilan bagi industri yang taat aturan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan tidak lepas dari sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal, serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *