Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Diduga Jadi Korban Tekanan, Influencer Feri Kusuma Minta Perlindungan GRIB JAYA Kepri

49
×

Diduga Jadi Korban Tekanan, Influencer Feri Kusuma Minta Perlindungan GRIB JAYA Kepri

Share this article

Batam, publikatodays.com – Seorang influencer, Feri Kusuma, mendatangi kantor DPD GRIB JAYA Kepulauan Riau untuk meminta bantuan hukum terkait kasus yang menjerat dirinya dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedatangan Feri disambut langsung oleh Ketua DPD GRIB JAYA Kepri, Junaidi Eddy. Dalam pertemuan tersebut, Feri mengungkapkan bahwa dirinya merasa menjadi korban tekanan dan intimidasi dari seseorang bernama Ruri, yang disebut sebagai pemilik Pura Jaya.

Feri menjelaskan, dirinya diduga diarahkan bahkan dijanjikan sesuatu oleh Ruri untuk membuat konten atau pemberitaan di media sosial. Tidak hanya itu, ia juga mengaku sempat mendapat ancaman apabila tidak mengikuti instruksi yang diberikan.
“Kalau tidak ikut arahan, saya diancam tidak akan selamat,” ungkap Feri dalam keterangannya.

Ia juga mengakui bahwa konten yang sempat diunggah di media sosial dibuat bukan atas kehendaknya sendiri, melainkan karena adanya tekanan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD GRIB JAYA Kepri, Junaidi Eddy, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini secara serius. Ia menilai Feri Kusuma merupakan korban dari tekanan pihak tertentu.

“Dari penilaian kami, Feri ini adalah korban. Ada dugaan kuat ia ditekan dan diarahkan untuk membuat konten yang berujung pada persoalan hukum,” tegas Junaidi Eddy.

Ia juga menyebut bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Bobby Jayanto dan pihak lain yang disebut sebagai owner PT Pasivic Group.
Saat ini, perkara tersebut tengah dalam proses penanganan oleh Ditkrimsus Polda Kepri.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC GRIB JAYA Batam, Bung Jumata, turut hadir dan menyatakan dukungannya terhadap Feri Kusuma. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya tindakan intimidasi maupun ancaman terhadap siapa pun.

“Kami akan memberikan perlindungan kepada Feri. Tidak boleh ada intimidasi atau ancaman dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
DPD GRIB JAYA Kepri berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), mengingat Feri Kusuma telah mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa tindakannya dilakukan di bawah tekanan.

“Kami berharap ada penyelesaian secara Restorative Justice antara Feri dengan pihak pelapor, sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa memperpanjang konflik,” tutup Junaidi Eddy.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *